Kliennya Lapor Polisi Malah Di Kriminalisasi, Agus Amri : Kepercayaan publik pada penegakan hukum harus dipulihkan
Mediamahakam.com, SAMARINDA – Agus Amri & Affiliates menyoroti kinerja Polresta Samarinda khususnya penyidik di unit Reskrim yang dirasa tidak bekerja secara profesional sehingga kasus dugaan perampasan aset perusahaan yang dilaporkan sejak September 2024 tak kunjung tuntas, bahkan proses hukumnya dinilai merugikan pihaknya selaku pelapor.
Agus Amri menyampaikan keprihatinan atas dugaan tidak profesionalnya aparat penegak hukum (APH) tersebut dalam menangani laporan Jimmy Koyongian, selaku korban dugaan tindak pidana pemaksaan masuk, perusakan, dan penguasaan aset oleh saudara Hendy Gozali.
“Lebih ironis lagi, klien kami diduga justru menjadi target kriminalisasi melalui laporan balik yang tidak berdasar. Kami menuntut transparansi, keadilan, dan evaluasi mendesak terhadap kinerja aparat penegak hukum di Polresta Samarinda,” jelasnya.

Dijelaskannya Jimmy Koyongian adalah seorang pengusaha dan direktur CV. DELTA ABADI serta PT. CAHAYA DELTA ABADI, menjadi korban dikriminalisasi melalui laporan balik dari terlapor yang tidak berdasar.
“Jimmy adalah penyewa sah atas 4 ruko yang dibuat dalam akta Notaris No. 4278/L/IV/2020 Jln. Jakarta Rt. 8 Kel. LoaBakung Kec. Sungai Kunjang No.8,9,10,11, Samarinda, dan juga sebagai Direktur berdasarkan Akta Pendirian CV. DELTA ABADI No. 12/24 Februari 2017, Akta Pendirian PT. CAHAYA DELTA ABADI No. 10/27 Juli 2022,” terang Agus Amri.
Properti ini digunakan untuk usaha sembako dan logistik, dilengkapi dengan aset perusahaan 6 Traktor head merk Hino, 11 Trak cool diesel, 2 Unit L300, 39 Gandengan traiiler.
Pada 13 September 2024, Hendy Gozali bersama Ellyansyah, Rudi Sulistyo, dan Sean Michael Gozal memasuki paksa ruko yang di sewa Jimmy dengan merusak gembok pintu, dan menguasai properti tanpa izin.

Tindakan mereka ini diduga melanggar beberapa pasal yaitu:
- Pasal 167 Ayat (1) KUHP
- Pasal 365 KUHP
- Pasal 385 KUHP
- Pasal 220 KUHP
- Pasal 406 Ayat (1) KUHP
- Pasal 421 KUHP
- Pasal 170 ayat (1) KUHP
Berdasarkan hal tersebut, pihak Jimmy melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda pada 14 September 2024 melalui surat resmi No. 21/T.A/B/K/24.
Namun,alih-alih menindaklanjuti laporan Jimmy Koyongian tersebut, Polresta Samarinda justru memanggil kliennya sebagai tersangka pada 12 maret 2025, berdasarkan laporan yang menuduh Jimmy Koyongian ilegal menguasai tanah milik Eddy Hartono ayah kandungnya sendiri, yang mana ingatannya sudah tidak baik.
“Tuduhan ini jelas bertentangan dengan bukti, fakta yang sangat tidak berdasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus Amri menilai Polresta Samarinda diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini. Penyidik mengabaikan bukti dokumen sewa resmi milik Jimmy koyongian yang legal dalam akta notaris No. 4278/L/IV/2020, serta tidak memeriksa saksi kunci yang menyaksikan kejadian pemaksaan masuk di lokasi yang dimaksudkan.
“Selain itu, surat panggilan Hendy Gozali diabaikan sementara klien kami (Jimmy) diproses secara sepihak. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 7 dan 17 KUHAP, serta Pasal 21 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian,” tegas Agus Amri.
Dengan ini kami menuntut Polresta Samarinda untuk segera memproses laporan Jimmy dengan menerbitkan SPDP, dan menetapkan Hendy Gozali, Sean Michael Gozal, serta Bryan Filbert Gozal sebagai tersangka.
“Kami juga mendesak audit internal oleh Propam Polri untuk mengevaluasi kinerja penyidik di Reskrim Polresta Samarinda,” pungkasnya.
Agus Amri kembali menegaskan komitmennya mendampingi kasus ini sampai keadilan ditegakkan. Namun jika tidak ada tindakan konkret dari Polresta Samarinda, maka pihaknya segera mengeskalasi kasus ini ke Polda Kaltim, Kejaksaan Negeri Samarinda, dan lembaga pengawas nasional.
“Kepercayaan publik pada penegakan hukum harus dipulihkan,” tutupnya.

Terpisah, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membantah adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini.
“Saya belum tahu kasusnya tapi nanti saya kroscek,” katanya.
“Yang jelas penyidik kita bekerja profesional dari penyelidikan hingga pemeriksaan saksi. Mana yang lebih dulu berjalan, kita lihat berdasarkan perkembangan kasus,” tutupnya saat dikonfirmasi seusai rilis di Polsek Samarinda Kota, Selasa (25/3/25). (pep)






