Jasad Wanita di Jalan Poros Tenggarong – Samarinda Rupanya Korban Pembunuhan, Polres Kukar Rilis Identitas Pelaku
Teks Foto : Suasana pers rilis kasus penemuan jasad di jalan poros Tenggarong – Samarinda oleh Polres Kukar (Rizka/Media Mahakam)
mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap dalang dibalik penemuan jasad wanita tanpa identitas di jalan poros Tenggarong-Samarinda Kilometer 06 tepatnya di jalan AP Mangkunegara, Tenggarong Seberang pada, Sabtu (3/8/2024) lalu.
Dalam rilis pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Kukar, Senin (5/8/2024) sore tadi, Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengungkapkan bahwa jasad wanita itu adalah N yang merupakan korban pembunuhan oleh pelaku inisial AA yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi.
Diketahui bahwa N merupakan warga Samarinda dan AA merupakan warga Sulawesi. Keduanya adalah sepasang kekasih yang menjalin hubungan terlarang sebab keduanya sama-sama telah berumah tangga. Keduanya bertemu melalui aplikasi TikTok dan telah menjalin hubungan selama satu tahun.
Adapun kronologi kejadian bermula saat AA mengajak N untuk bertemu di kawasan Jalan PM Noor, Samarinda. N yang saat itu datang menggunakan motor Scoopy warna merah diajak masuk oleh AA ke dalam mobil truk yang biasa digunakannya untuk bekerja.
Semula, pertemuan N dan AA berjalan biasa saja layaknya sepasang kekasih yang tengah melepas rindu berdua. Sampai tiba-tiba keduanya terlibat adu mulut saat AA merasa kesal karena N tidak memperbolehkannya melihat handphone miliknya. Puncaknya adalah ketika AA merasa dikhianati ketika akhirnya mengetahui, ternyata N yang selama ini mengaku janda rupanya masih bersuami.
AA pun kesal dan langsung melakukan pencekikan kepada N hingga 3 kali. Bahkan AA juga sempat meniduri N ketika yang bersangkutan sudah tidak berdaya sampai akhirnya hilang nyawa.
“Pelaku panik dan membawa tubuh korban pergi dari TKP menuju Tenggarong. Sekitar pukul 19.48 pelaku sampai di jalan poros Tenggarong-Samarinda tepatnya di kilometer 06. Dan karena kondisi jalanan yang sepi akhirnya pelaku membuang tubuh korban di antara semak-semak dan menutupnya dengan daun kelapa sawit,” jelas Heri.
Setelah sempat melarikan diri, akhirnya Polres Kukar berhasil meringkus AA melalui sejumlah petunjuk di sekitar lokasi penemuan jasad, serta barang bukti berupa motor korban yang tertinggal di jalan PM Noor Samarinda, hingga rekaman CCTV di jalan raya dan berdasarkan kesaksian dari sejumlah saksi yang mengatakan terakhir melihat korban bersama dengan pelaku.
“Setelah kita kantongi bukti-buktinya, langsung kita lakukan pengejaran. Pelaku kita ringkus di Pelabuhan Semayang, Balikpapan saat hendak menyeberang ke Sulawesi,” ungkap Heri.
Pelaku AA akhirnya dibawa ke Polres Kukar untuk diproses secara hukum dan dimintai keterangan lebih lanjut. Dan atas tindakannya tersebut, pelaku terancam Pasal 338 KUHP Subs 351 Ayat (3) Dan Atau Pasal 285 KUHP Subs 286 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP, atas tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sub pemerkosaan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (rl)






