Gesek-gesek Anak Di Bawah Umur, Pengusaha Pupuk Kandang di Loa Kulu Diamankan Polisi

Teks Foto : Polsek Loa Kulu bersama MJ, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (Rizka/Media Mahakam)

mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang pria berinisial MJ (37) pada, Selasa (13/8/2024) lalu atas laporan adanya tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Loa Kulu AKP Rachmat Andika Prasetyo didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ferindra Dwi Laksono menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk pada Minggu (11/8/2024) itu, pelaku MJ dilaporkan oleh orang tua korban atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun.

Dan bersamaan dengan laporan tersebut, dilampirkan pula bukti-bukti berupa screenshot chat pelaku dan korban yang sangat tidak pantas, sampai dengan video tindakan tidak terpuji dari MJ kepada korban berdurasi 1 menit yang diambil diam-diam oleh adek tiri korban.

Adapun kronologi kejadian ini bermula ketika ibu korban yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di kediaman MJ, mengajak dua orang putrinya untuk tinggal bersama di kediaman MJ yang merupakan seorang pengusaha pupuk kandang di daerah Loa Kulu. Dan selain menemani ibunya, ternyata korban juga sekaligus dipekerjakan sebagai Admin untuk usaha MJ tersebut.

Entah kerasukan apa, MJ mulai menunjukkan ketertarikan kepada korban yang padahal terpaut usia sangat jauh dengan dirinya. Mulai dari mengganggunya dengan pesan-pesan mesum di chat, sampai menggesekan organ intimnya dan memaksa korban untuk berciuman.

“Berdasarkan keterangan dari orang tua korban, kejadian ini terungkap saat sang ibu mengecek hp anaknya. Di situ ketahuan isi chat pelaku yang berkali-kali bilang suka. Saat ditanyakan hal tersebut kepada si anak, baru si anak berani cerita ke ibunya,” ujar Andika kepada pewarta mediamahakam.com, Kamis (15/8/2024).

Setelah berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa ternyata aksi bejad MJ telah dilakukannya sebanyak 6 kali sejak bulan Juli hingga Agustus 2024 kepada korban. Aksi tersebut dilakukan MJ saat keadaan rumahnya sepi bahkan juga sempat melakukannya di dalam mobil.

Diketahui, sebelumnya pihak keluarga pelaku sempat menawarkan mediasi kepada keluarga korban, namun pada akhirnya laporan ini tetap dilanjut dan diproses secara hukum karena banyaknya bukti-bukti kuat adanya unsur pelecehan seksual yang dilakukan pelaku kepada korban.

Dan atas tindakannya tersebut, MJ terancam UU Perlindungan Anak Pasal 76e Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana paling singkat lima tahun.

“Untuk pelaku sudah kita amankan dan kita lanjut proses hukumnya atas permintaan pihak keluarga korban,” tutupnya. (rl)