Bupati Kukar Tetapkan Kenaikan UMK dan UMSK 2025 Sebesar 6,5 Persen

Teks Foto : Suasana pers rilis penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Kukar Tahun 2025. (Rizka/Media Mahakam)

mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Hal ini diumumkan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, dalam konferensi pers di Ruang Eksekutif Kantor Bupati pada Senin (16/12/2024).

Penetapan ini merupakan hasil diskusi panjang yang melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker). Juga sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan, bahwa kenaikan upah ini didasarkan pada tiga indikator utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu yang telah ditetapkan secara nasional. “Kami konsisten terhadap keputusan Menteri Tenaga Kerja. Rumusan ini telah disepakati bersama oleh seluruh pihak terkait,” katanya.

Selain itu, Edi juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi yang kondusif dan perlindungan hak-hak pekerja. Menurutnya, Kutai Kartanegara saat ini telah berhasil menciptakan lingkungan investasi yang stabil, namun tetap memberikan perhatian pada kesejahteraan tenaga kerja.

Untuk tahun 2025, UMK Kukar telah ditetapkan sebesar Rp3.766.379,19, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSK untuk empat sektor utama, yaitu perkebunan, kehutanan, batu bara, dan minyak dan gas (migas), ditetapkan sebesar Rp3.841.706,77.

“Saya mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, baik serikat pekerja maupun pengusaha, dalam mencapai kesepakatan ini,” tambahnya.

Edi juga menyampaikan apresiasinya kepada para pemangku kepentingan yang telah berkolaborasi dalam menjaga iklim investasi di Kukar. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja adalah kunci untuk memastikan investasi tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi nasional, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal dan penciptaan lapangan kerja.

“Langkah-langkah kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya kami mengawal investasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Edi. Ia memastikan bahwa hasil musyawarah tersebut akan dituangkan dalam keputusan resmi sebagai pedoman bagi semua pihak.

Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kukar semakin meningkat tanpa mengganggu keberlanjutan investasi. Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitmen untuk terus menjaga hubungan harmonis antara dunia usaha dan tenaga kerja demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (rl)