Agak Lain, Ini Dia Dalang Di Balik Hilangnya 3 Kakak Beradik Asal Kenohan Yang Berhasil Diamankan Polisi di Subar

Teks Foto : Suasana pers release kasus penculikan 3 kakak beradik di bawah umur (Rizka/Media Mahakam)

mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Kasus hilangnya 3 kakak beradik asal Kecamatan Kenohan yang sempat menghebohkan warga Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya mencapai titik terang dengan ditangkapnya pelaku yang ternyata merupakan rekan kerja dari orang tua korban sendiri.

Pada Konferensi Pers yang digelar di Lobbi Mako Polres Kukar pada, Jumat (16/8/2024). Kapolsek Kenohan IPTU Nelson Eddy Bojoh yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Jodi Rahman dan Kasi Humas Polres Kukar, AKP Suprapto bersama mengungkapkan kepada awak media bahwa pelaku adalah D, seorang pria berusia 41 tahun yang sehari-harinya bekerja di kebun sawit yang sama dengan orang tua dari ketiga korban.

Adapun kronologi kejadian tersebut bermula ketika D mendatangi orang tua korban, yakni YS untuk meminta izin mengajak ketiga anak-anaknya yang masing-masing baru berusia 13 tahun, 9 tahun dan 5 tahun membeli jajan pada, Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 15.00 WITA. Karena orang tua korban sudah mengenal dekat D dan memang sering menitipkan ketiga buah hatinya pada D saat sedang bekerja di kebun, tanpa rasa curiga sedikitpun, izinpun diberikan. Namun ternyata, hingga keesokan harinya ketiga anak YS tidak kunjung dikembalikan.

Pada Sabtu (3/8/2024) YS mencoba menghubungi D untuk menanyakan keberadaan anak-anaknya. D mengatakan kepada YS bahwa ketiga anaknya tersebut dalam keadaan baik-baik saja dan akan dikembalikan setelah ia mendapatkan pekerjaan. Selanjutnya YS tidak dapat bertanya lebih lanjut lagi karena semua kontaknya serta keluarga lainnya diblokir oleh D. Dan mulai sejak itu, YS tidak tahu bagaimana kabar ketiga anak-anaknya sampai akhirnya melaporkan kejadian ini pada pihak Kepolisian untuk ditindak lebih lanjut.

“Pelaku sempat izin ke orang tua korban untuk mengajak anak-anak itu beli jajan, tapi ternyata sampai besok hari tidak kunjung dikembalikan kepada orang tuanya. Orang tua korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian pada 7 Agustus kemarin,” ujar Nelson.

Dan setelah sempat hilang jejak, akhirnya pada Selasa (13/8/2024) D berhasil diringkus oleh satuan Polres Kukar yang juga berkolaborasi dengan Polsek Kenohan, dan Polres Pasangkayu, Polda Sulbar. Di dalam bus, sekitar pukul 15.00 WITA di jalan poros Mamuju Palu, Sulawesi Barat.

Kini D telah diamankan pihak Polres Kukar bersama dengan sejumlah barang bukti. Dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata alasan dibalik aksi nekat D adalah karena ia merasa sayang kepada salah satu korban, yakni sang Kakak yang berusia 13 tahun. Serta berniat untuk menikahinya.

Atas perbuatannya itu, D terancam pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 Ayat 1 ke-1e KUHP dan Pasal 332 Ayat 1 ke-1e KUHP. Dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (rl)