Sinergi Komisi Yudisial dan Civil Society Organization Kunci Cegah Pelanggaran Etik Hakim di Sidang Tertutup

Sinergi Komisi Yudisial (KY) dan Civil Society Organization (CSO) 

 

Mediamahakam.com, SAMARINDA – Komisi Yudisial (KY) menyoroti mekanisme persidangan tertutup khususnya kasus perempuan dan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim KY RI, Ninik Ariyani mengatakan perkara yang melibatkan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas masih rentan terhadap pelanggaran etika hakim karena minimnya pemantauan.

“Bagaimana kita bisa memantau hakim bersidang sesuai kode etik kalau sidangnya tertutup dan tidak terawasi?” tegas Ninik di Kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Kaltim, Kamis (4/9/2025).

Ninik menyebut, praktik di lapangan menunjukkan masih ada hakim yang melontarkan pertanyaan tidak relevan, bahkan cenderung menyalahkan korban dalam kasus kekerasan seksual.

Contohnya, majelis hakim pernah menanyakan status pacaran korban, padahal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 jelas melarang pertanyaan bernuansa bias gender dan victim-blaming.

Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim KY RI, Ninik Ariyani

Lebih lanjut dikatakan Ninik, pihaknya kerap menghadapi benturan aturan. Secara normatif, lembaga ini berwenang melakukan pemantauan persidangan. Namun faktanya, akses ke sidang tertutup masih dibatasi.

“Di sinilah kami butuh sinergi dengan masyarakat sipil, pendamping korban, dan advokat sebagai kepanjangan tangan KY di ruang sidang,” jelasnya.

 

Sebagai implementasi dari Konsistusi dalam Pasal 20 ayat (1) a UU No. 18 Tahun 2011 disebutkan tentang tugas pemantauan perilaku hakim, yang bertujuan untuk mencegah hakim agar tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sehingga tercipta peradilan yang bersih dan berwibawa.

Pengawasan terhadap proses persidangan menjadi aspek penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi kelompok rentan.

Maraknya kasus perempuan dan anak berhadapan dengan hukum sangat berkorelasi dengan tugas dan fungsi Komisi Yudisial, khususnya di bidang pencegahan.

Peran strategis dalam pemantauan persidangan tertutup. 

Persidangan yang melibatkan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum acapkali dilaksanakan secara tertutup untuk umum atau pengecualian dari sidang terbuka untuk umum. Di dalam sidang yang sifatnya tertutup untuk umum, hanya pihak yang berperkara atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum yang dapat hadir di dalam persidangan.

Dijelaskan Ninik, Pemantauan peradilan adalah cara sederhana yang mengangkat tingkat kepercayaan dan pengetahuan masyarakat berkenaan dengan pengenalan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta praktik Hukum Acara di Peradilan.

Pemantauan peradilan juga merupakan cara mendidik warga masyarakat umum untuk memahami sistem persidangan dan membangun kepercayaan pada institusi pengadilan.

Dalam kegiatan pemantauan ini, aktivitas yang dilakukan bukanlah merupakan pengawasan hakim dalam kerangka represif, melainkan dalam kerangka preventif, di mana dilakukan kegiatan pengamatan, pendeskripsian, serta pengecekan atas pelaksanaan proses persidangan secara cermat dan berkesinambungan yang bertujuan sebagai kontrol agar tidak terjadi pelanggaran KEPPH.

Pentingnya Sinergi Society Organization (CSO)

Di Kalimantan Timur jumlah penghubung KY hanya empat orang. Kondisi ini membuat pemantauan seluruh sidang, apalagi yang tertutup, nyaris mustahil dilakukan.

“Kalau ada kekurangan SDM, tim pusat bisa turun langsung. Tapi tetap saja, tanpa keterlibatan masyarakat sipil, blind spot itu tidak akan tertutup,” terang Ninik.

Oleh karena itu, KY mendorong sinergi dengan Civil Society Organization (CSO), pendamping korban, hingga advokat sebagai “kepanjangan tangan” KY di ruang sidang.

“Pengawasan hakim bukan sekadar menjaga nama baik peradilan, melainkan memastikan korban tidak kembali menjadi korban di ruang sidang,” tutup Ninik.

Risiko dalam Sidang Tertutup

Sementara itu, Ahli Muda Penata Kehakiman KY RI, Junaidi, mengakui bahwa sidang tertutup memang diatur undang-undang, khususnya dalam perkara kesusilaan, anak, perceraian, KDRT, hingga rahasia negara.

Tujuannya mulia, melindungi privasi, martabat, dan kondisi psikologis korban.

Namun, ia juga mengingatkan adanya tiga risiko besar:

1. Pelanggaran etika hakim luput dari pengawasan.

2. Hak-hak kelompok rentan bisa terabaikan.

3. Kepercayaan publik terhadap peradilan melemah.

“Data kami menunjukkan banyak laporan dugaan pelanggaran dalam sidang tertutup, terutama kasus anak dan perempuan. Sayangnya KY tidak bisa masuk langsung, sementara potensi penyimpangan sangat nyata,” katanya.

Potret ini menegaskan bahwa aturan sidang tertutup belum sepenuhnya melindungi korban, bahkan berpotensi memperparah kerentanan.

 

Untuk diketahui, data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak per 1 Januari 2025 sampai dengan 15 Agustus 2025.

Terdapat 18.743 jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan rincian 3.888 korban laki-laki dan 16.136 korban perempuan. Sedangkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024 sebanyak 445.502 kasus. Jumlah kasus ini mengalami kenaikan 43.527 kasus atau sekitar 9,77 % dibandingkan tahun 2023 (401.975).

Dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2024 Komisi Yudisial menerima permohonan pemantauan terhadap perkara yang persidangannya bersifat tertutup dengan jumlah 43 perkara pada tahun 2022, 26 perkara pada tahun 2023, dan 43 perkara pada tahun 2024 dan hingga tanggal 10 Juni 2025 sudah terdapat 48 Permohonan Pemantauan terhadap perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. (pep)