Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Polres Kukar Siapkan 325 Pasukan Gabungan untuk Amankan Nataru
Teks Foto : Suasana Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Mako Polres Kukar. (Istimewa)
mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Jumat (20/12/2024) pagi tadi.
Apel yang berlangsung di halaman depan Mako Polres Kutai Kartanegara itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, didampingi Asisten 1 Pemkab Kutai Kartanegara, Ahmad Taufik Hidayat.
Dalam amanatnya, Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman menyebutkan bahwa Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Kemudian, ia juga menekankan pentingnya apel ini sebagai bentuk kesiapan personel dan sarana prasarana untuk menjamin keamanan dan kelancaran perayaan Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah Indonesia.
“Operasi Lilin 2024 adalah wujud komitmen Polri bersama TNI dan stakeholder terkait dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Heri.
Operasi Lilin 2024 akan berlangsung selama 13 hari, mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Dan untuk Kukar sendiri, akan melibatkan sekitar 325 personel gabungan yang terdiri dari masing-masing jajaran polsek, dibantu dengan TNI dan OPD di bawah Pemkab Kukar.
AKBP Heri juga mengingatkan potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru. Di mana hal ini berdasarkan survei dari Kemenhub RI, yang memperkirakan akan ada sekitar 110,67 juta pergerakan masyarakat, meningkat 2,83% atau 3,04 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain pengamanan, AKBP Heri juga menyoroti pentingnya langkah antisipasi terhadap cuaca ekstrem dan potensi bencana alam. Dan untuk itu kerja sama dengan TNI, BMKG, dan Pemda terus diperkuat untuk memastikan kesiapan tim tanggap darurat.
“Deteksi dini dan respons cepat sangat diperlukan untuk memitigasi dampak bencana,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas, Polri melalui Korlantas bersama dengan Ditjen Hubdar, Ditjen Hubla, serta Ditjen Bina Marga, telah menerbitkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang dan rekayasa lalu lintas.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan selama arus mudik dan arus balik, yang diperkirakan mencapai puncaknya pada 21-28 Desember 2024 dan 29 Desember 2024-1 Januari 2025.
Terakhir, AKBP Heri juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk aksi terorisme dan kejahatan konvensional.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas keagamaan, untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya. (rl)






