Jaga Netralitas Media Massa, Bawaslu dan Diskominfo Kukar Berikan Arahan Terkait Aturan Pemberitaan Paslon Pilkada 2024

Teks Foto : Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo

mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam memastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 berjalan dengan lancar.

Seperti yang dikatakan Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, untuk memastikan setiap tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, ada beberapa hal yang menjadi fokus Bawaslu. Mulai dari memastikan rombongan pengantar Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) tidak ada yang berasal dari instansi pemerintahan sampai dengan memantau kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap sesuai dengan PKPU nomor 8 dan perubahannya yaitu PKPU nomor 10 beserta turunan juknis yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI.

Namun selain dua hal tersebut, ada salah satu hal yang dianggap sangat krusial pada tahapan Pilkada ini yaitu tentang tata cara pemberitaan Bapaslon oleh para awak media.

Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan pihak Bawaslu Kukar bersama Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kukar, Teguh menyampaikan bahwa awak media harus tetap bersifat netral serta adil dalam memberitakan para Bapaslon, khususnya untuk awak media di bawah instansi. Hal tersebut untuk menghindari anggapan media massa berpihak kepada salah satu paslon.

“Untuk proses pemberitaan saya harap kawan-kawan media bisa setara dan adil, baik dalam narasinya, maupun dokumentasinya. Jangan sampai nanti ada ketidak seimbangan. Untuk menghindari anggapan bahwasanya ada media yang memihak atau menggiring salah satu paslon,” ujar Teguh, Selasa (3/9/2024).

Lebih lanjut, mengingat salah satu Paslon merupakan Petahana, teguh juga menghimbau para awak media untuk lebih teliti pada saat memetakan proses peliputan.

“Seperti yg kita ketahui bahwa masa kampanye itu ditetapkan setelah tgl 22 September 2024. Maka dari itu untuk Petahana, jika sedang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aktivitasnya sebagai Paslon, seperti kampanye dan lain sebagainya, bagi media pemerintah maka itu tidak boleh dipublikasikan,” jelasnya Teguh.

“Namun, jika kegiatan itu berkaitan dengan aktivitas beliau sebagai kepala daerah itu masih dipersilahkan, tinggal dikoordinasikan,” lanjutnya.

Hal ini guna menghindari dugaan kepala daerah yang juga menjadi Paslon untuk Pilkada 2024 tersebut menggunakan fasilitas pemerintahan, dalam hal ini contohnya Diskominfo, untuk kepentingan pribadinya.

Untuk itu Teguh berharap kepada awak media untuk dapat membedakan wilayah mana saja yang termasuk wilayah kerja Petahana sebagai kepala daerah, mana wilayah kerja Petahana maupun Paslon lainnya pada saat melaksanakan kampanye.

Dan terkait dengan jadwal tahapan dan lain sebagainya dari para Paslon, Teguh menyebutkan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui KPU Kukar.

“Harapan kami juga kita semua, baik Bawaslu maupun kawan-kawan media bisa saling mengingatkan. Atau jika masih ada yg kurang jelas bisa langsung kontak WhatsApp saya untuk bertanya lebih lanjut agar kawan-kawan tidak ada yg salah dalam proses peliputannya. Intinya kita semua harus bisa saling bersinergi dalan hal ini,” harapnya. (rl)