20 Tahun Terkatung-Katung, Karyawan PT Kalimanis di Samarinda Kembali Minta Kejelasan Status
Belasan karyawan PT Kalimanis berkumpul menanyakan kejelasan status mereka setelah mengetahui perusahaan kayu tersebut diduga belun pailit, Minggu (21/7/2024)
Mediamahakam.com, SAMARINDA – Sejumlah warga Perumahan Pondok Karya Lestari, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda mendadak ramai berkumpul. Belasan warga yang diperkirakan rata-rata berusia 50-60 tahun tersebut memenuhi lapangan voli di lingkungan RT 12 pada Pukul 10.00-12.30 Wita.Sebuah tenda mini berdiri dan menjadi tempat perkumpulan. Di depan mereka terbentang spanduk bertuliskan temu karyawan Kelompok Usaha Kalimanis.
Rupanya belasan orang ini mengklaim diri masih merupakan karyawan 
Para karyawan ini menuntut hak-hak dan meminta kepastian pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan yang sepengetahuan mereka pailit (bangkrut) pada 2005 silam.
Salah satu karyawan PT KPI, Said M. Ali menjelaskan mereka telah dirumahkan sejak 2003 silam.
Kala itu pihak perusahaan tidak memberikan surat PHK dan hanya membekali ribuan karyawan dengan uang pegangan Rp 8 juta per orang selama dirumahkan.
“Sejak itu kami terkatung-katung. Sampai pihak perusahaan tidak bisa kami kami hubungi,” jelas lansia 62 tahun tersebut.
Seingat mereka kala itu ada kurang lebih 7000 lebih karyawan yang mendadak dirumahkan.
Ribuan karyawan itu akhirnya memilih untuk pasrah sebab sepengetahuan mereka PT Kalimanis telah bangkrut.
Namun mereka kembali meradang setelah muncul spanduk yang dipasang PT Kalimanis.
Salah satu spanduk yang terpantau media berada di Jalan Kapten Soedjono Aj berisi pemberitahun tegas bahwa sejumlah tanah di wilayah Sungai Kapih adalah aset perusahaan Kalimanis.

“Artinya perusahaan masih ada. Tidak pailit. Kalau begitu bayarkan dong hak-hak kami,” tegas Murib (63), karyawan lainnya.
Mereka akhirnya membuka ini ke publik sebab tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Karena sampai saat ini mereka tidak tahu keberadaan manajemen perusahaan.
Murib dan karyawan lainnya menegaskan tidak menuntut banyak.
Mereka hanya meminta kejelasan PHK dan hak-hak yang masih tertahan di perusahaan kayu yang pernah jaya di era 80-an tersebut.
“Kami ingin bertemu pihak perusahaan menanyakan status kami. Atau berikan kami surat PHK, surat keterangan pengalaman. Dengan begitu kami bisa mengurus jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan),” kata Murib.
“Dulu kami yang tidak mau menerima uang pegangan selama dirumahkan pernah ke pengadilan tapi tidak ada hasil. Jadi tolong, status dan hak kami ini bagaimana,” tegasnya dengan suara lantang. (pep)









