Job Fair 2024 Resmi Dibuka, Tersedia 870 Loker Untuk Pencaker Umum dan Disabilitas
Teks Foto : Suasana pembukaan Job Fair 2024 oleh Bupati Kukar Edi Damansyah (Rizka/Media Mahakam)
mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Sebagai bentuk implementasi dari program Kukar Siap Kerja yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan fasilitasi kemitraan tenaga kerja secara terintegrasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar tahun ini kembali mengadakan Job Fair 2024 di Gedung Putri Karang Melenu, Tenggarong Seberang.
Job Fair 2024 ini dibuka langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah pada, Kamis (11/7/2024) pagi tadi. Dan akan berlangsung selama dua hari dengan total 870 lowongan kerja (Loker) dan 210 jabatan dari 39 perusahaan.
Pada kesempatan itu, Bupati Kukar Edi Damansyah menyebutkan, adanya acara Job Fair yang diselenggarakan setiap satu tahun sekali ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah tenaga kerja serta menekan angka pengangguran yang tiap tahun mengalami peningkatan.
“Upaya untuk menekan pengangguran bukanlah hal yang mudah, mengingat setiap tahun angka pengangguran atau pencari kerja juga semakin meningkat. Namun, berdasarkan data terakhir yang kami terima, ada sekitar 17,98% tenaga kerja yang telah mendapatkan penempatan kerja di wilayah Kukar ini. Angka ini saya harapkan dapat terus meningkat setiap tahunnya,” ujar Edi.
Edi berharap Job Fair 2024 kali ini dapat membuahkan hasil yang baik, dimana serapan tenaga kerja semakin meningkat, sehingga konsumsi dan taraf hidup masyarakatnya pun semakin sejahtera.
“Semoga Job Fair ini berjalan dengan lancar. Saya berpesan, bagi yang beruntung mendapatkan pekerjaan melalui Job Fair ini, agar nantinya bekerja dengan sungguh-sungguh, tekun, giat, rajin dan jujur. Dan yang belum, jangan patah semangat, jangan frustasi. Tingkatkan lagi value diri, asah lagi keterampilan dan keahliannya karena ini bukan akhir,” ucapnya.
Di samping itu, PLT Kadistransnaker Kukar, M Hatta menambahkan, Job Fair kali ini juga tersedia bagi para pencari kerja disabilitas. Sebagainya diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa, peran perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dan setiap instansi pemerintah paling sedikit 2% dari jumlah pegawai atau pekerja.
Selain itu, Distransnaker Kukar juga menyediakan pelatihan-pelatihan khusus yang dapat disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan para pencaker.
“Kita juga sediakan untuk teman-teman penyandang disabilitas dan kita sudah koordinasi dengan sejumlah perusahaan. Ini juga sudah ditandatangani pak Bupati. Karena sekarang ini, disabilitas jangan lagi dilihat dari kekurangannya, tapi mari kita lihat dari kelebihan,” tutupnya. (rl)






