Terbawa Hawa Nafsu, Seorang Ayah di Muara Kaman Kukar Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Kelas 4 SD

Teks Foto : Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman saat menyampaikan press release terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kukar. (Istimewa)

mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Sungguh malang, seorang anak di bawah umur di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Dalam press release yang digelar di halaman Kantor Kepolisian Resor Kukar, Senin (27/5/2024). Kepala Polisi Resor Kukar, AKBP Heri Rusyaman, S.I.K,M.H. menyebutkan tersangka dengan inisial M, yang merupakan ayah kandung dari korban, telah melakukan aksinya sejak korban masih duduk di kelas 4 Sd. Dan terus berulang bahkan disertai tindakan berupa ancaman untuk tidak mengungkapkan kejadian sebenarnya, hingga korban saat ini telah duduk di bangku SMP.

Adapun motif pelaku hanya karena terbawa nafsu semata saat melihat sang anak menggunakan pakaian tidur dan saat selesai mandi di rumahnya.

Kasus ini terungkap dari laporan nenek korban kepada pihak kepolisian Kecamatan Muara Kaman, yang merasa curiga atas gelagat sang anak (pelaku), dan atas cerita langsung yang dipaparkan sang cucu (korban) atas kejadian sebenarnya.

“Laporan diterima dari nenek korban yang sadar akan gelagat tersangka yang tidak baik. Juga berdasarkan cerita langsung dari korban, bahwa yang bersangkutan telah menerima perlakuan kekerasan seksual oleh ayah kandungnya dan diancam tidak boleh melaporkan kepada ibu atau pihak keluarga yg lain,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, M akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan, kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sedangkan untuk korban saat ini telah berada di bawah perlindungan DP3A Kukar dan telah mendapatkan konseling psikologis akibat trauma mendalam yang dideritanya.

“Saat ini korban masih mendapat konseling kejiwaan agar tidak trauma kedepannya. Kami bekerjasama dengan DP3A, sehingga korban bisa pulih dari trauma,” jelas Heri.

Tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak belakang ini juga lantas membuat Heri berpesan kepada masyarakat untuk terus waspada, sebab hampir 90% pelaku dari kasus ini beras dari kerabat terdekat korban sendiri. Dan apabila ada indikasi kasus tersebut, diharapkan segera melapor agar tidak ada lagi kasus berulang dan berkepanjangan.

“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari kita tetap waspada sebab banyak kasus kekerasan di Indonesia berasal dari lingkungan terdekat sang korban. Ciptakan hubungan harmonis dalam keluarga dan apabila ada indikasi harap segera melapor. Kami terus menghimbau bahwa di Polres ada unit PPA, pemerintah juga memiliki DP3A. Kami terus sosialisasikan, dan semoga tidak ada lagi kasus seperti ini,” tutupnya. (rl)