Update Kasus, Direktur Ditolak Bagi Hasil, Tutup Usaha dan Disegel Bersama Oknum Aparat: Komisaris Lapor Polisi

Mediamahakam.com, SAMARINDA– Konflik internal antara pemilik usaha dan mantan direktur di PT Cahaya Delta Abadi dan CV Delta Abadi terus bergulir. Jimmy Koyongian, mantan direktur yang telah diberhentikan sejak Juli 2024, dilaporkan ke Polresta Samarinda atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak, perampasan barang, hingga penyegelan usaha secara paksa.

Permasalahan bermula pada 3 Juli 2024 ketika Jimmy Koyongian, saat masih menjabat direktur, meminta kepada pemilik perusahaan, Hendy Gozali, agar dibagi hasil sebesar 30% dan pembagian aset. Permintaan itu ditolak karena selama menjabat dua tahun, Jimmy tidak pernah membuat laporan keuangan usaha.

Tak terima dengan penolakan tersebut, pada 4 Juli 2024 Jimmy menutup aktivitas usaha secara sepihak, termasuk showroom Delta Mobil dan usaha ekspedisi Delta Abadi Ekspres. Padahal, Jimmy bukan pemilik perusahaan maupun lahan usaha yang berdiri di atas tanah pribadi Hendy Gozali bersertifikat Hak Milik No. 00883.

“Setelah saya tolak bagi hasil, besoknya dia segel semua. Padahal dia tidak punya hak atas tempat ini,” kata kuasa hukum hendy, Doan Napitupulu saat diwawancarai, Rabu (16/4/2025).

Kemudian pada 18 Juli 2024, Hendy secara resmi memberhentikan Jimmy dari jabatan direktur karena dianggap menyalahgunakan wewenang, mengabaikan kewajiban pelaporan keuangan, dan merugikan perusahaan. Namun, pemberhentian ini justru memicu aksi lanjutan.

Pada 23 Agustus 2024, Jimmy datang ke lokasi usaha membawa sejumlah orang berseragam aparat, pengacara, dan beberapa pria tak dikenal. Mereka memasuki lokasi, melakukan penyegelan ulang terhadap gudang, kantor, showroom, serta rumah pribadi Hendy yang berada di lokasi yang sama.

Pintu-pintu digembok dan dirantai, sementara barang-barang seperti AC, CCTV, komputer, kursi, meja, jet cleaner, genset, dan lainnya diambil dan dipindahkan ke tempat lain. Saat kejadian, Hendy sedang tidak berada di tempat.

“Dia ambil semua peralatan usaha, bahkan sampai barang-barang pribadi saya ikut diangkut. Ini tindakan kriminal,” kata Doan.

Merasa dirugikan, Hendy pun melayangkan somasi kepada Jimmy dan kuasa hukumnya pada 4 September 2024. Namun tak ada tanggapan. Akhirnya, pada 5 September 2024, Hendy kembali membuka lokasi usaha yang disegel secara sepihak tersebut.

Sayangnya, pada 13 Oktober 2024, Jimmy kembali menyegel seluruh usaha dan lahan tersebut untuk ketiga kalinya. Kali ini, Jimmy datang kembali membawa sekelompok orang, termasuk diduga oknum aparat berseragam. Ia menduduki lahan dan menguasai rumah tinggal milik Hendy di atas SHM No. 00883.

Jimmy kemudian memasang baliho besar berisi pernyataan bahwa dirinya adalah direktur dan usaha tersebut ditutup atas nama hukum, padahal ia sudah diberhentikan.

“Saya punya bukti resmi bahwa dia sudah saya berhentikan. Tapi dia malah buat seolah-olah dia masih punya kuasa. Ini pembodohan publik,” tegas Doan.

Kuasa hukum Doan T. Napitupulu menyatakan pihaknya telah melaporkan Jimmy ke Polresta Samarinda atas dugaan tindak pidana perampasan, penyegelan tanpa hak, perusakan, dan penggelapan barang.

Tidak hanya itu, Jimmy juga dilaporkan oleh keluarganya sendiri, yaitu Marthen Koyongian dan Reinhard Koyongian, atas dugaan pemalsuan akta otentik soal kepemilikan tanah. Laporan itu sudah naik ke tahap penyidikan sejak 12 Maret 2025.

Kasatreskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, membenarkan bahwa laporan dari Hendy telah diterima dan tengah diproses oleh jajarannya. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran aparat berseragam dalam penyegelan bukanlah bentuk dukungan institusional.

“Anggota kami hanya hadir untuk menjaga keamanan. Tidak ada tindakan berpihak dalam persoalan ini,” ujar Dicky.

Kini, Hendy berharap agar penegak hukum bertindak tegas. Ia mengaku telah mengalami kerugian besar, baik secara finansial maupun psikologis, akibat ulah mantan direktur yang tak menerima keputusan pemecatan.