Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Samsun Sebut Harus Ada Jaminan jadi PPPK
Caption Foto:Wakila Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.
Samarinda – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan pegawai honorer harus diselesaikan selambat-lambatnya pada Desember 2024.
Namun, dari pemerintah berencana pada 28 November nanti, penghapusan tenaga honorer sudah selesai di laksanakan.
Menanggapi kebijakan pemerintah pusat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun pihaknya tidak setuju, jika tenaga honorer dihapuskan. Hal itu lantaran, masih banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidupnya, sebagai tenaga honorer di instansi pemerintahan.
“Karena masih banyak masyarakat yang bergantung dengan penghasilan sebagai tenaga honorer, apalagi sudah memiliki anak dan istri,” tuturnya.
Dan tambah Samsun sapaannya, apabila penghapusan honorer ini tidak dibarengi dengan jaminan diangkatnya mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan tidak mungkin, itu akan menambah jumlah pengangguran baru.
Sehingga ia berharap untuk Kaltim, bisa diberikan hak istimewa, yakni mempertahankan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan, dan pihaknya pun komitmen untuk mempertahankan itu (tenaga honorer).
“Kami akan upayakan supaya honorer ini tidak dihapuskan, khsusnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Tetapi, kalau pun dihapuskan, harus ada jaminan honorer yang ada, berubah status menjadi PPPK,” terangnya.
Lanjut politisi PDIP Perjuangan ini pun berharap pemerintah pusat, bisa memberikan solusi yang adil dan bijak.
“Apalagi honorer yang sudah kerja bertahun-tahun, setidakan dicarikan solusi terbaik,” tutupnya.






