Roy Hendrayanto Tegaskan Negara Tak Larang Abdul Afif Pimpin SKOI Kaltim : Legal dan Final
Mediamahakam.com, Samarinda – Polemik pengangkatan Abdul Afif sebagai Kepala Sekolah SMA Sekolah Khusus Olahragawan Internasional (SKOI) Kalimantan Timur terus menuai perhatian publik.
Isu ini mencuat lantaran Abdul Afif diketahui merupakan mantan terpidana, sehingga memunculkan pertanyaan terkait aspek legalitas dan keabsahan pengangkatannya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Abdul Afif,Roy Hendrayanto menegaskan bahwa secara hukum, kliennya tidak memiliki larangan administratif maupun yuridis untuk kembali menduduki jabatan kepala sekolah.
Ia menjelaskan bahwa perkara hukum yang pernah menjerat kliennya merupakan pidana pemilu, bukan tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi.
“Perlu diluruskan, ini pidana pemilu yang terjadi dalam konteks tugas sebagai anggota PPK Kecamatan Loa Janan Ilir. Keputusan yang dipersoalkan saat itu bersifat kolektif kolegial, bukan perbuatan individual,” ujar Roy yang juga sebagai dosen fakultas hukum Untag Samarinda.

Roy menegaskan, Abdul Afif telah menjalani seluruh proses hukum dan sanksi administratif yang dijatuhkan negara. Selain menjalani hukuman pidana enam bulan penjara, kliennya juga dikenai sanksi administratif berat berupa pencopotan jabatan kepala sekolah, penurunan pangkat dari golongan IV/a ke III/d, serta kewajiban pengembalian tunjangan.
“Secara hukum, sanksi sudah dijalani seluruhnya. Tidak ada lagi hukuman tambahan atau larangan permanen yang melekat,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika perkara tersebut merupakan pidana umum atau korupsi, maka konsekuensi hukumnya adalah pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun fakta hukumnya, Abdul Afif tetap berstatus ASN aktif.
“Artinya, negara memberikan ruang rehabilitasi dan pemulihan hak, sesuai prinsip hukum administrasi kepegawaian,” tegas Roy.
Terkait pengangkatan sebagai Kepala Sekolah SKOI, Roy memastikan proses tersebut tidak dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan melalui mekanisme seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025.
Menurutnya, Abdul Afif mengikuti seluruh tahapan seleksi secara formal, mulai dari pengajuan berkas, seleksi administrasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga validasi akhir di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ini proses sistemik. Ada lebih dari 176 peserta seleksi, dan beliau lolos melalui mekanisme yang sama. Tidak ada diskresi sepihak,” katanya.
Kembali kepada Roy. Ia menegaskan bahwa salah satu syarat utama pengangkatan kepala sekolah adalah kepemilikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan dokumen tersebut telah diterbitkan secara sah atas nama Abdul Afif.
“Jika ada catatan pidana yang menghalangi, SKCK itu tidak akan keluar. Secara administrasi dan hukum, beliau dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roy menyampaikan bahwa jabatan Kepala Sekolah SKOI memiliki kekhususan tersendiri yang membutuhkan pengalaman manajerial dan pemahaman sistem pendidikan olahraga.
“Ini bukan sekolah reguler. Perlu kemampuan mengelola pendidikan dan latihan atlet secara bersamaan. Klien kami dinilai memenuhi kualifikasi tersebut,” katanya.

Menanggapi desakan sejumlah pihak agar pengangkatan tersebut dibatalkan, Roy mengingatkan bahwa pencabutan keputusan tata usaha negara harus melalui prosedur hukum yang sah.
“Jika dilakukan tanpa dasar dan mekanisme yang jelas, maka itu berpotensi melanggar hukum administrasi dan dapat kami uji di PTUN,” tegasnya.
Roy menutup dengan meminta publik melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan hukum yang berlaku, serta membedakan antara jenis tindak pidana dan konsekuensi hukumnya.
“Hukum tidak mengenal stigma seumur hidup. Ada rehabilitasi, ada pemulihan hak, dan itu dilindungi oleh aturan,” pungkasnya. (pep)






