Relokasi Pedagang Pasar Tangga Arung, Pemkab Kukar Lakukan Pembahasan Bersama FP2KL
Teks Photo : Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono. (Rizka/Media Mahakam)
mediamahakam.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan Rapat Pembahasan relokasi pedagang Pasar Tangga Arung ke Lapangan Pemuda, Selasa (27/2/2024).
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) turut hadir beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pelaksanaan relokasi pasar termasuk diantaranya Forum Pedagang Pasar Kaki Lima (FPPKL) Tenggarong yang juga ikut membahas tahapan dan teknis pelaksanaan relokasi pasar Tangga Arung ke Lapangan Pemuda.
Sekda Kukar, Sunggono, mengungkapkan beberapa hal dari hasil rapat tersebut yang diantaranya yaitu, rencana pengundian atas lapak termasuk rencana relokasinya yang akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan klaster jenis-jenis dagangannya.
Selain itu, Sunggono juga mlakukan pembagian tugas dengan Dinas Perdagangan (Disperindag) Kukar yang mulai hari ini akan melakukan sosialisasi terkait pemindahan dan pengambilan nomor undian yang sudah bisa dilakukan paling lambat besok, Rabu (28/2/2024) sampai dengan Kamis (29/2/2024).
“Besok paling lambat sudah mulai melakukan pencabutan undian untuk lapak yang sudah kita siapkan. Paling lambat 29 Februari itu undian sudah kita anggap selsai. Terkait mobilisasi pemindahan para pedagang akan dilakukan secara bertahap berdasarkan klaster jenis-jenis dagangan yang juga sudah disepakati terkait penempatannya bersama para pedagang,” ubgkapnya.
Selain melakukan pembahasan bersama FPPKL, dalam rapat tersebut juga turut hadir Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, Lurah Melayu, Lurah Panji, dan Lurah Sukarame yang masing-masing juga turut memberikan masukan untuk proses pengelolaan pasar Tangga Arung yang direlokasi ke Lapangan Pemuda.
Adapun masukan tersebut diantaranya termasuk masalah pengelolaan parkir yang nantinya akan melibatkan warga setempat.
“Sudah kami sampaikan dengan bagaimana tata cara suapyaa warga di sukarame itu bisa jadi warga binaan untuk pengelolaan parkir,” jelas Sunggono. (rl)






