Pokdarwis Desa Pela Harap Perda Terkait Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam Segera Dirampungkan

Teks Photo : Pesut Mahakam (istimewa)

mediamahakam.com, Kutai Kartanegara – Pesut mahakam atau yang bernama latin orcaella brevirostris, merupakan salah satu mamalia akuatik sejenis lumba-lumba yang berhabitat asli di sungai Mahakam, Kalimantan Timur, dan merupakan satwa endemik dari Indonesia yang sekarang keberadaannya terancam punah.

Diketahui keberadaan Pesut Mahakam saat ini hanya tersisa sekitar 70 ekor saja di alam bebas. Maka dari itu konservasi perlu dilakukan demi menjaga kelestarian mamalia air tawar ini.

Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan salah satu desa yang menjadi area konservasi Pesut Mahakam.

Sayangnya Peraturan Daerah (Perda) terkait kawasan perairan habitat Pesut Mahakam ini belum juga selesai sejak 2022 lalu. Padahal Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pela gencar melakukan sosialisasi tentang perlunya perda terkait konservasi perairan habitat Pesut Mahakam ini.

“Kita kan sejak 2020 sudah kampanyekan itu kan (Perda Konservasi Pesut Mahakam). Jadi ya kalau bisa lebih cepat lebih bagus,” ucap Ketua Pokdarwis Alimin, Senin (12/2/2024).

Kemudian untuk mengantisipasi hal tersebut dan agar rencana konservasi tetap berjalan dengan baik, Alimin mengatakan untuk saat ini mereka masih berpegang pada Peraturan Desa (Perses) yang sebelumnya sudah dibuat Pemerintah Desa (Pemdes) Pela pada 2018 lalu tentang pembatasan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.

Menjaga kelestarian dan menjadikan Desa Pela sebagai area konservasi Pesut Mahakam juga datang dari kesadaran masyarakat setempat karena dengan terjaganya kelestarian Pesut Mahakam di perairan Desa Pela bisa menjadi daya tarik wisatawan yang berkunjung ke sana.

“Artinya kalau jadi wilayah konservasi, selain kita menyelamatkan Pesut Mahakam dari kepunahan juga menambah daya tarik wisatawan,” pungkasnya. (rl)