Pemkab Kukar Terapkan WFH Setiap Jumat dan Perketat Efisiensi Energi

Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menerapkan penyesuaian mekanisme kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja fleksibel, termasuk kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan operasional perkantoran.

Melalui surat edaran yang diterbitkan Bupati Kutai Kartanegara dengan nomor surat B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026, ASN kini menjalankan pola kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan WFH. Khusus WFH, ditetapkan setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan di kantor.

Namun, tidak semua pegawai dapat menjalankan WFH. Sejumlah jabatan dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Di antaranya pejabat struktural, camat, lurah, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, serta unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan perizinan, administrasi kependudukan, hingga kebersihan dan penanggulangan bencana.

Kebijakan ini tidak hanya mengatur pola kerja, tetapi juga menekankan tanggung jawab kinerja. Setiap pimpinan perangkat daerah diwajibkan memastikan target kerja tetap tercapai, melakukan monitoring harian, serta membuka jalur komunikasi daring sebagai sarana koordinasi. ASN yang menjalankan WFH juga tetap wajib responsif dan siap menerima arahan dari atasan.

Dalam pelaksanaannya, presensi ASN dilakukan secara online dengan waktu yang telah ditentukan, yakni pagi antara pukul 06.30-08.00 Wita dan sore pukul 16.00-18.00 Wita. Selain itu, pegawai diwajibkan menyampaikan laporan kinerja harian sebagai bentuk akuntabilitas kerja.

Lebih jauh dari sekadar pengaturan kerja, surat edaran ini juga menyoroti pentingnya efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Penggunaan pendingin ruangan dibatasi pada suhu 24-25 derajat Celsius, serta harus dimatikan sebelum jam kerja berakhir. Lampu dan perangkat elektronik juga diwajibkan hanya digunakan saat diperlukan dan dimatikan setelah digunakan.

Penghematan juga mencakup penggunaan air dan optimalisasi ruang kerja melalui sistem berbagi meja (shared desk). Bahkan, penggunaan bahan bakar kendaraan dinas turut diatur untuk mendukung efisiensi secara menyeluruh.

Di balik kebijakan ini, terdapat dorongan besar dari pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi belanja daerah sekaligus transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih fleksibel dan berbasis digital. Hal ini sejalan dengan arahan nasional terkait penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan efisiensi anggaran.

Meski memberikan fleksibilitas, pemerintah daerah tetap menegaskan bahwa disiplin menjadi kunci utama. ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik selama WFH, memanipulasi laporan, atau melakukan pemborosan energi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Kukar tidak hanya mengatur ulang pola kerja, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja yang lebih efisien, adaptif, dan bertanggung jawab di tengah tuntutan pengelolaan anggaran yang semakin ketat. (Zii)