Pelindo Sebut Dua Insiden Tongkang di Jembatan Mahulu Terjadi di Luar Jam Operasional

 

Mediamahakam.com, SAMARINDA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memberikan klarifikasi terkait rentetan insiden kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) pada 23 Desember 2024 dan 4 Januari 2026 dini hari.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (5/1/2026), Pelindo menegaskan bahwa kedua peristiwa tersebut terjadi di luar jam operasional resmi pengolongan jembatan yang menjadi kewenangan pihaknya.

General Manager Pelindo Regional 4, Capt. Suparman, menjelaskan insiden pertama pada 23 Desember 2024 disebabkan kapal melakukan manuver berputar di depan jembatan tanpa ruang gerak yang memadai, sehingga benturan tidak dapat dihindari.

Sementara insiden terbaru pada 3 Januari 2026 terjadi akibat tali atau jangkar tongkang yang sedang bertambat putus. Akibatnya, tongkang hanyut dan terbawa arus menuju jembatan.

“Dua kapal penariknya justru terbelit talinya sendiri pada kejadian Minggu dini hari tersebut. Kami yang kemudian mengamankan tongkang agar tidak menimbulkan kerusakan lebih lanjut pada jembatan, meskipun itu di luar jam pelayanan kami,” ujar Suparman.

Pelindo menegaskan kewenangannya terbatas pada layanan pemanduan dan penundaan kapal sesuai jam operasional yang telah ditetapkan. Karena kedua insiden terjadi di luar jadwal tersebut, maka pelayanan pemanduan resmi tidak sedang berlangsung saat kejadian.

Meski demikian, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap objek vital daerah, Pelindo tetap mengerahkan tiga unit kapal tunda (assist tug) untuk membantu evakuasi tongkang yang mengalami kecelakaan insidentil.

Terkait dugaan adanya kesalahan prosedur saat kapal bermanuver maupun bertambat di sekitar Jembatan Mahulu, Pelindo menyatakan hal tersebut berada di luar ranah kewenangannya.

“Kalau itu bukan ranah kami, karena kami hanya di operasional. Untuk penyebab lebih jauh, tentu ada pihak lain yang lebih berwenang,” jelasnya.

Pelindo pun menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap Sistem Prosedur (Sispro) serta aturan keselamatan pelayaran yang diterbitkan oleh KSOP.

Terkait posisi tambat kapal, Suparman menyebut aturan jarak aman sudah jelas, yakni minimal 1.000 hingga 1.100 meter atau sekitar 0,6 mil dari Jembatan Mahulu.

“Pada insiden terakhir, posisi kapal sebenarnya sudah sesuai ketentuan. Namun karena faktor teknis berupa putusnya tali, kapal akhirnya hanyut mendekati jembatan,” ujarnya.

Ia menegaskan evaluasi utama dari kejadian ini adalah ketaatan terhadap seluruh aturan yang telah ditetapkan.

“Jika seluruh pihak patuh pada Sispro dan ketentuan KSOP, insyaallah pelayaran akan aman,” tandasnya. (pep)