Mahasiswa UNIKARTA Tuntut Transparansi UKT dan Penyelesaian Kasus Pelecehan di Kampus

Teks Foto : Suasana aksi yang dilakukan mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara. (Rizka/Media Mahakam)

mediamahakam.com, Kutai Kartanegara – Sejumlah mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) mengajukan 4 tuntutan dalam gelar aksi, pada Kamis (7/3/2024).

Aksi yang dilaksanakan di tengah lapangan basket kampus Unikarta itu dipimpin oleh Wawan Ahmad selaku Koordinator Lapangan (Korlap) serta beberapa anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kampus Unikarta.

Dalam aksi itu, ada 4 tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa kepada para petinggi kampus, antara lain meminta transparansi dari beberapa penggunaan sisa Uang Kuliah Tunggal (UKT), baik dari dana Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dana Gedung dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dana Kuliah Kerja Nyata (KKN), sampai dengan tuntutan terkait sikap Rektor atas kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Wawan menyebutkan bahwa selama periode 2021-2023 tidak ada kejelasan terkait kemana saja UKT para mahasiswa dialokasikan.

“Seharusnya uang UKT itu sudah didistribusikan untuk kegiatan-kegiatan mahasiswa seperti UKM maupun BEM, tapi ketika mahasiswa meminta hak itu, nominalnya tidak sesuai. Kami minta 5jt untuk kegiatan tapi yang diterima cuma 4jt. Maka dari itu kami ingin meminta kejelasan sisa uang itu digunakan untuk apa,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III Unikarta, Zen Istiarsono menjelaskan bahwa pihak kampus sebenarnya sudah melaksanakan transparansi terkait alokasi dana UKT. Namun mungkin belum maksimal dan ia tidak keberatan jika memang mahasiswa menginginkan hal tersebut untuk dipublikasikan lagi.

“Terkait dana ukm, dana dpp dan spp keperuntukannya untuk apa dan lain sebagainya, sudah kita lakuka transparansi dan proses kami juga bertahap untuk itu. Tapi mungkin ada beberapa hal yg belum tersampaikan secara maksimal ke mahasiswa. Untuk itu kami diaudit pun siap, tidak ada masalah,” ujarnya.

Kemudian terkait respon kampus terhadap adanya kasus pelecehan seksual, Wakil Rektor II, Sudirman menjelaskan bahwa kampus Unikarta telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang disesuaikan dengan 4 Dosa Perguruan Tinggi, yakni satgas anti kekerasan seksual, satgas anti perundungan, satgas anti intoleransi dan satgas anti korupsi.

“Memang sempat ada kasus, tapi sudah selesai dan sudah dieksekusi oleh satgas tapi mungkin belum semuanya tersampaikan kepada mahasiswa,” ungkap Sudirman.

Ia juga menambahkan bahwa satgas-satgas ini telah beroperasi dan bekerja secara profesional, terutama untuk satgas anti kekerasan seksual yang sudah dikomitmen oleh kampus, bahkan diketuai langsung oleh salah satu dosen fakultas Hukum Unikarta.

“Kasus itu kami pelajari dan pastinya untuk pelakunya kami jatuhi sanksi sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku,” ucapnya lagi.

Terakhir telah ditandatangani nota kesepakatan antara pihak universitas dan mahasiswa untuk kedepannya hal ini bisa dibahas dan ditindaklanjutinya secara jelas agar tidak terjadi ketimpangan informasi.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman mahasiswa karena telah mengingatkan kami dari aksi ini. Kami sadar betul bahwa apa yang disampaikan mahasiswa ini pasti untuk kebaikan bersama,” tutupnya. (rl)