Mahasiswa Berau Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Tuntut Kepastian Hukum Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bupati

Mediamahakam.com, SAMARINDA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (11/9/2025).

Mereka menuntut kepastian hukum atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan Bupati Berau yang hingga kini belum menemukan titik terang.

​Kasus ini dilaporkan ke Polres Berau sejak 7 Januari 2025. Namun setelah sembilan bulan berjalan, belum ada tindak lanjut yang serius. Hal ini memicu kekecewaan mahasiswa yang menilai penanganan kasus berjalan tidak serius.

​”Sudah sembilan bulan tidak ada kepastian hukum, bahkan penetapan tersangka pun belum ada. Padahal kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu singkat, paling lama dua bulan,” ujar Ketua KPMKB Samarinda, Oki, di sela-sela aksi.

​Menurut Oki, kasus pemalsuan tanda tangan ini terkait dengan Surat Keputusan (SK) 705 tentang tarif air Perumda Batiwakkal Berau. Ia menambahkan, KPMKB telah melayangkan surat resmi ke berbagai pihak, termasuk Kapolri, Kapolda Kaltim, serta lembaga legislatif dan eksekutif.

​Dalam aksi tersebut, KPMKB memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada aparat kepolisian untuk menunjukkan perkembangan kasus.

“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan kembali turun untuk menagih janji,” tegas Oki.

​Dalam pernyataan sikapnya, KPMKB juga mendesak Gubernur Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim dalam mengevaluasi kinerja Polres Berau. Mereka menilai berlarutnya kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

​”Penegakan hukum seharusnya menjadi solusi, bukan menambah ketidakpastian. Keadilan yang tertunda sama saja dengan keadilan yang ditolak,” tegasnya.

​Sementara itu, menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kaltim, Imanudin, mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Gubernur.

 

​”Mulai hari ini kami menyiapkan laporan untuk Gubernur. Selanjutnya arahan beliau seperti apa, apakah melalui surat resmi atau lewat forum Forkopimda,” jelas Imanudin.

 

Ia menambahkan bahwa Pemprov Kaltim berperan sebagai fasilitator untuk menyampaikan masukan dari masyarakat kepada lembaga yang berwenang, termasuk kepolisian.(pep)