DPRD Kukar Bahas Tujuh Raperda dalam Forum Konsultasi Publik

Teks : Suasana Forum Konsultasi Publik Yang Membahas Tujuh Raperda, Ruang Serba Guna DPRD Kukar

Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai upaya memperkuat kualitas regulasi daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (12/1/26), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui forum ini, DPRD membuka ruang dialog agar regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Kukar.

“Partisipasi publik sangat diperlukan agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ujar Abdul Rasid.

Ia menjelaskan, tujuh Raperda yang dibahas mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari perlindungan hak asasi manusia hingga penguatan ekonomi kerakyatan. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Adapun tujuh Raperda tersebut meliputi Raperda Kota Ramah Hak Asasi Manusia, Pencegahan Konflik Sosial, Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, Sistem Kesehatan Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah, serta Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Forum Konsultasi Publik ini dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Johansyah. Sejumlah anggota DPRD Kukar turut hadir, di antaranya Sri Muryani, Desman Minang Endianto, dan Muhammad Jamhari.

Dari unsur eksekutif, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Forum juga diikuti perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, akademisi, praktisi, pemerhati kebijakan publik, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta peserta undangan lainnya.

Abdul Rasid berharap seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan dalam forum tersebut dapat memperkaya materi Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Dengan keterlibatan banyak pihak, kami berharap Perda yang dihasilkan nanti tidak hanya normatif, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (Zii)