DPRD Kaltim Mediasi Warga Desa Sebuntal dengan PT.MSJ, Terkait Ganti Rugi Tanam Tumbuh
SAMARINDA – DPRD Kaltim lakukan mediasi sengketa, ganti rugi tanam tumbuh antara PT.Mahakam Sumber Jaya (PT.MSJ) dengan masyarakat Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (23/11/2023).
Melalui pertemuan pada rapat dengar pendapat (RDP), dengan Komisi I DPRD Kaltim, sengketa antara PT MSJ dengan masyarakat Desa Sebuntal mulai mencapai titik temu.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan jalannya rapat cukup alot, lantaran kedua belah pihak yang bersengketa, saling mengemukakan argumennya, lengkap dengan dokumen-dokumen pendukung yang diserahkan ke Komisi I selaku pihak penengah.
Baharuddin Demmu memberikan solusi sebagai jalan tengah, yang kemudian disepakati bersama oleh peserta rapat.
“Perusahaan bersikeras bahwa tidak ada tanam tumbuh di wilayah yang sengketa. Sedangkan, warga dan perwakilan ahli waris serta kuasa hukum bersikukuh mengklaim adanya tanam tumbuh, yang telah digusur oleh perusahaan, untuk itu, saya mengusulkan agar dilakukan foto satelit,” tuturnya.
Menurutnya melalui Citra Satelit berbayar, maka akan diketahui dengan jelas, tak hanya titik koordinatnya, tetapi juga dilengkapi dengan gambar atau foto di tahun yang diinginkan.
“Ini satu-satunya cara untuk membuktikan kebenarannya, dan untuk biaya akan ditanggung oleh pihak perusahaan,” sebutnya.
Ia juga menambahkan, bisa saja untuk tidak sampai pada meminta Citra Satelit berbayar, asalkan pihak PT.MSJ mau menjelaskan nilai tali asih yang akan diberikan, kepada pihak yang bersengketa.
“Warga maunya berapa yang akan diberikan perusahaan, baru kemudian musyawarah mufakat dengan warga yang bersengketa, kalau sepakat, maka masalah ini selesai tanpa berlarut-larut atau bahkan berlanjut ke ranah hukum,” pungkasnya.






