Beasiswa Kukar Idaman Dievaluasi Usai Temui Kendala Penyaluran
Teks : ilustrasi anak sekolah (ist)
Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Program Beasiswa Kukar Idaman sempat mengalami kendala dalam pelaksanaannya. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai langkah pembenahan menyeluruh agar penyaluran beasiswa dan bantuan pendidikan lebih tertib serta tepat sasaran.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dendy Irwan Fahreza, mengatakan Perbup ini menjadi dasar penataan ulang sistem yang selama ini berjalan.
“Tahun ini kami menyiapkan Peraturan Bupati sebagai pijakan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh,” ujar Dendy saat ditemui pada Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama yang muncul adalah masih bercampurnya pemahaman masyarakat antara skema beasiswa dan bantuan pendidikan. Kondisi tersebut menyebabkan ketidaktepatan sasaran penerima dan memicu keluhan.
“Ke depan akan ada perbedaan yang nyata, di mana beasiswa kami arahkan untuk peserta didik yang memiliki prestasi, sedangkan bantuan pendidikan kami fokuskan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera,” tuturnya.
Melalui Perbup yang disiapkan, Pemkab Kukar akan melakukan pemisahan yang tegas antara kedua skema tersebut, termasuk pengaturan tujuan, kriteria, dan sasaran penerima.
“Dengan aturan baru ini, kami ingin semua pihak memahami sejak awal bahwa jalur prestasi dan jalur bantuan sosial pendidikan itu berbeda,” kata Dendy.
Terkait anggaran, jumlah surat keputusan (SK), serta kuota penerima, Dendy menyebut masih dalam tahap perhitungan dan penyesuaian. Namun demikian, alokasi anggaran pada tahun 2026 diupayakan tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
“Anggaran tentu kami hitung dengan sangat cermat, namun secara umum kami mengupayakan agar alokasinya tidak jauh berbeda dari tahun 2025,” ungkapnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 Pemkab Kukar menyalurkan Beasiswa Kukar Idaman dan bantuan pendidikan kepada sekitar 4.015 penerima dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SMA hingga mahasiswa program doktoral. Jumlah tersebut menjadi salah satu acuan dalam penyusunan kebijakan tahun 2026.
Dendy menegaskan, Perbup ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta menertibkan proses seleksi, penetapan, dan penyaluran bantuan pendidikan.
“Dengan dasar hukum yang jelas, potensi kendala yang terjadi sebelumnya bisa diminimalkan,” pungkasnya. (Zii)






