Animals Hope Shelter Sambut Bahagia Perda Kaltim Terkait Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Mediamahakam.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.5/29805/EK tentang pelarangan peredaran atau perdagangan daging anjing dan kucing di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari pegiat perlindungan hewan.
Founder sekaligus Leader Animals Hope Shelter, Animals Hope Shelter,Christian Joshua Pale, menyebut terbitnya surat edaran ini sebagai hasil perjuangan panjang berbagai pihak dalam melindungi kesehatan masyarakat.

“Saya terharu. Akhirnya perjuangan kita bersama membuahkan hasil untuk menjaga masyarakat Kalimantan Timur dari ancaman bahaya rabies,” ujar Christian, Jumat (2/1/2025).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada media yang selama ini konsisten mengawal isu perdagangan daging anjing dan kucing.
Menurutnya, pelarangan ini menjadi langkah penting untuk menghentikan praktik ilegal yang berisiko tinggi terhadap kesehatan publik.
“Sudah saatnya Kalimantan Timur benar-benar bebas dari perdagangan ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat, khususnya dari virus rabies,” tegasnya.
Christian mengungkapkan, praktik perdagangan anjing untuk konsumsi di Kaltim sejatinya telah berlangsung cukup lama dan tergolong aktif. Pada 2021, pihaknya pernah terlibat dalam pengungkapan kasus penjagalan anjing untuk konsumsi di wilayah Loa Janan.
Selain itu, pada Agustus 2025, Polres Kutai Barat juga mengamankan empat pelaku yang melakukan mutilasi anjing hidup-hidup untuk dikonsumsi.
“Ini menunjukkan bahwa praktik perdagangan anjing untuk konsumsi di Kalimantan Timur masih sangat aktif. Pelaku maupun konsumennya mayoritas berasal dari perantau yang bekerja dan tinggal di Kaltim,” jelasnya.
Menurut Christian, maraknya praktik tersebut salah satunya dipicu oleh belum adanya instrumen hukum daerah yang secara tegas melarang perdagangan daging anjing dan kucing pada waktu itu.
“Sebelumnya Pemprov Kaltim belum memiliki aturan yang secara spesifik melarang, sehingga sebagian masyarakat menganggap konsumsi daging anjing sebagai hal wajar, meskipun ada ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap hewan,” katanya.
Ia menegaskan, perdagangan dan konsumsi daging anjing memiliki risiko tinggi terhadap penularan rabies serta berbagai penyakit zoonosis lainnya.
“Anjing yang diperdagangkan tidak memiliki rekam medis kesehatan. Selain rabies, ada ancaman penyakit lain seperti cacing jantung hingga kolera yang bersumber dari darah dan daging anjing,” paparnya.
Meski jumlah masyarakat yang mengonsumsi daging anjing di Kaltim diperkirakan kurang dari 10 persen, dampak kesehatannya dinilai bisa meluas.
“Risikonya tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bisa mengancam masyarakat lain yang tidak mengonsumsi daging anjing,” ujarnya.
Terkait implementasi kebijakan, Christian mendorong Pemprov Kaltim segera mengambil langkah konkret di lapangan melalui pengawasan dan sosialisasi.
“Perlu kerja sama dengan Satpol PP, Babinsa, TNI, dan Polri untuk melakukan razia di titik-titik penjualan, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar aturan ini benar-benar dipatuhi,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan yang konsisten dan edukasi berkelanjutan menjadi kunci agar surat edaran tersebut efektif dan mendapat dukungan luas dari masyarakat. (pep)








