‘kaki tangan’ Faturahman Digulung, 92 Kg Sabu dan 1.000 Cartridge Etomidate Diamankan BNN RI dalam Operasi Saber Bersinar di Kaltim
Mediamahakam.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggulung jaringan narkotika lintas wilayah melalui Operasi Sapu Bersih Narkoba (Saber Bersinar) 2026. Dalam operasi besar-besaran ini, petugas gabungan mengamankan 31 orang tersangka dengan estimasi nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp211,4 miliar.
Salah satu pengungkapan terbesar dalam Operasi Saber adalah penangkapan jaringan DPO Faturahman di wilayah Kalimantan Timur. Operasi yang dimulai sejak April 2026 ini ditindak pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 23.10 Wita, di Jalan Lintas Poros Samarinda–Berau, Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Roy Hardi Siahaan mengatakan pihaknya menangkap empat tersangka berinisial IP, MA, RM, dan RA.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 92.127 gram (sekitar 92,1 kilogram) serta 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate sebanyak 1.000 mililiter.
“barang bukti sebanyak 92 kilo itu, berindikasi berasal dari F atau Faturahman sebagai buronan yang selama ini kami cari dalam kasus tindak pidana pencucian uang,” ungkap Roy dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Rincian barang bukti yang diamankan BNN RI dalam Operasi Sapu Bersih Narkoba (Saber Bersinar) 2026 di Kaltim :
· 1 koper ungu berisi 15 bungkus sabu dan 10 bungkus plastik berisi etomidate (total 100 cartridge)
· 1 koper hitam berisi 20 bungkus sabu
· 1 koper ungu (kedua) berisi 15 bungkus sabu
· 2 koper hitam masing-masing berisi 20 bungkus sabu

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran barang haram tersebut di Kaltim. BNN RI kemudian melakukan penelusuran dan mengidentifikasi dua mobil mencurigakan: Toyota Fortuner hitam dan Daihatsu Xenia silver.
· Toyota Fortuner berfungsi sebagai pengawal, dikemudikan oleh MA dan IP.
· Daihatsu Xenia digunakan untuk mengangkut narkotika, dikemudikan oleh RM dan RA. Di dalamnya ditemukan lima kotak besar berisi koper-koper narkotika serta kotak berlapis plastik hitam.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi yang solid di lapangan antarinstansi penegak hukum.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara BNN dengan pihak Kepolisian, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya. Operasi Saber membuktikan bahwa peredaran gelap narkotika tidak akan dibiarkan dan akan terus kita kejar sampai ke akar-akarnya,” ujar Roy dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor BNN untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tim redaksi)






