Rokok Ilegal Meroket 145%, Bea Cukai Samarinda Cegah Kerugian Negara Lebih dari Rp 2 Milyar 

 

Mediamahakam.com, Samarinda – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda bersama jajaran vertikal Kementerian Keuangan di Samarinda, aparat penegak hukum (APH), serta perwakilan perusahaan jasa titipan, melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Samarinda,Selasa (19/5/2026).

 

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan dari Menteri Keuangan Nomor S52/MK/KN.4/2026 tanggal 25 Februari 2026.

 

Kepala Kantor KPPBC Samarinda, Tribuana Wetangterah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud akuntabilitas dan tanggung jawab Bea Cukai dalam mengelola barang milik negara serta mengawasi peredaran barang ilegal di masyarakat.

 

“Sepanjang tahun 2025, KPPBC Samarinda tercatat telah melakukan 410 kali tindakan operasi gempur Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Rinciannya, 286 penindakan terhadap rokok ilegal dan 124 penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal,” jelasnya.

Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda bersama aparat penegak hukum (APH), serta perwakilan perusahaan jasa titipan, melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Samarinda,Selasa (19/5/2026).

Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 397 kali penindakan.

 

Nilai barang yang dimusnahkan pada kesempatan ini ditaksir mencapai Rp3.038.160.000,00. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp2.172.714.629,00.

 

Adapun rincian barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.906.470 batang rokok ilegal yang meningkat 145% dibanding tahun sebelumnya dan 2.160,7 liter MMEA ilegal melonjak 543% secara tahunan.

 

“Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Samarinda berhasil mencegah peredaran 1.309.868 batang rokok ilegal dan 397,46 liter MMEA ilegal, dengan perkiraan nilai barang Rp2,73 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,41 miliar,” ungkapnya.

 

Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap, sebagian dilaksanakan di halaman kantor KPPBC TMP B Samarinda yang emudian dilanjutkan dengan pembakaran di PT Orimba Alam Kreasi.

 

“Kegiatan ini dapat berjalan lancar berkat sinergi dan kolaborasi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya,” pungkasnya.

 

Bea Cukai Samarinda juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam membantu pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal yang berdampak negatif pada kesehatan dan perekonomian. (pep)