AMB Laporkan Dugaan Mafia Tanah Pembebasan Lahan Ring Road Samarinda ke Kejati Kaltim

Mediamahakam.com, Samarinda — Aliansi Mahasiswa Bergerak (AMB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Kamis (12/2/2026).

Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik mafia tanah dalam proses pembebasan lahan proyek pembangunan Jalan Ring Road Kota Samarinda, Kamis (12/2/26).

Sejumlah warga pemilik lahan mengaku dirugikan karena nilai ganti rugi yang diterima tidak sesuai dengan hasil appraisal maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). AMB menduga terdapat permainan oknum dalam penetapan harga lahan yang berpotensi merugikan masyarakat serta keuangan negara.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, AMB menemukan dugaan kejanggalan pada kasus atas nama Gusti Nanang, warga Jalan Ring Road 2 RT 40, Kelurahan Air Putih. Dalam proses pembebasan lahan, pekarangan rumah korban turut dihitung sebagai objek yang akan dibayarkan oleh pemerintah.

Aliansi Mahasiswa Bergerak (AMB) menyerahkan hasil investigasi kepada perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Kamis (12/2/2026)

Padahal, berdasarkan fakta di lapangan, pekarangan tersebut tidak termasuk objek pembebasan lahan.

Rio, selaku Koordinator Lapangan AMB, menilai nilai ganti rugi yang diberikan sangat tidak masuk akal dan jauh di bawah NJOP.
“Nilai ganti rugi ini sangat janggal. Kami menduga ada permainan yang dilakukan oleh oknum pejabat dan broker. Hari ini kami juga resmi membawa laporan ke Kejati Kaltim untuk ditindaklanjuti,” ujar Rio kepada mediamahakam.com.

Ia menegaskan bahwa aksi di Kejati Kaltim merupakan gerakan ketiga yang dilakukan AMB, setelah sebelumnya menggelar aksi di DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur.
“Ini bentuk konsistensi kami dalam mengawal persoalan ini sampai tuntas. Yang dirugikan bukan hanya masyarakat, tetapi juga negara,” tegasnya.

AMB juga menduga adanya manipulasi data dalam proses penilaian harga lahan, intervensi terhadap tim appraisal, hingga keterlibatan broker atau pihak ketiga yang mengambil keuntungan dari selisih harga.
Seorang pengamat hukum menilai, apabila nilai appraisal diabaikan dan diganti dengan penetapan sepihak, maka hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan praktik mafia tanah,” ujarnya.

Rio Koordinator Lapangan AMB

Melalui aksi tersebut, AMB mendesak Kejati Kaltim dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan Jalan Ring Road Samarinda, serta membuka dokumen appraisal ke publik secara transparan.

Sebagai informasi, proyek Jalan Ring Road Samarinda merupakan proyek strategis daerah yang bertujuan mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas wilayah.

Namun AMB menilai, jika dalam pelaksanaannya mengabaikan hak-hak masyarakat, maka proyek tersebut mencederai prinsip keadilan serta kepercayaan publik terhadap pemerintah. (pep)