Pinjam Rp1,8 Juta, Owner Dapin Klaim Membengkak Rp45 Juta, Motor dan Anting Anak Dibawa Paksa

Mediamahakam.com, SAMARINDA – Seorang perempuan berinisial NC (27) melaporkan dugaan praktik dana pinjaman (dapin) ilegal yang disertai intimidasi, perampasan barang, dan teror secara psikologis ke keluarga.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Tino Heidel Ampulembanng, selaku kuasa hukum korban, pada Rabu (7/1/2026) di Polresta Samarinda.

Menurut Tino, NC awalnya hanya meminjam dana sebesar Rp1,8 juta kepada terlapor W untuk kebutuhan hidup sehari-hari tanpa adanya perjanjian tertulis maupun kesepakatan bunga. Namun dalam waktu 3×24 jam jumlah utang tersebut tiba-tiba melonjak menjadi Rp7,5 juta.

“Tidak ada perjanjian hitam di atas putih juga tidak ada kesepakatan bunga. Semua nilai utang sepenuhnya ditentukan sepihak oleh terlapor,” ujar Tino.

Tekanan terhadap korban kemudian berlanjut melalui intimidasi via telepon dan pesan WhatsApp, hingga membuat NC ketakutan.

Dijelaskan Tino, puncak kejadian terjadi pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, saat W mendatangi rumah NC untuk menagih utang.

Saat itu, NC tidak berada di rumah. Di lokasi hanya ada suami korban, anak perempuan yang berusia 3 tahun dan ibu mertua.

Tanpa izin, terlapor diduga memasuki rumah, mengacak-acak isi rumah, disertai merekam kondisi di dalam rumah, dengan alasan ingin mengambil barang sebagai pengganti utang.

“Bahkan anting yang dikenakan anak NC (pelapor) yang sedang tidur dipaksa untuk dilepas. Ibu mertua korban sempat diancam agar mengambilkan anting tersebut,” jelas Tino.

Karena khawatir menimbulkan keributan di lingkungan keluarga korban akhirnya menyerahkan anting tersebut.

Tidak berhenti di situ kata Tino, terlapor juga menekan suami korban agar melunasi utang yang diklaim telah membengkak menjadi Rp45 juta, tanpa penjelasan dasar perhitungan.

“Suami korban sama sekali tidak mengetahui adanya utang itu. Tiba-tiba disebutkan nilainya Rp45 juta, tanpa dasar hitungan yang jelas,” tegasnya.

Di bawah tekanan dan ancaman akan dipolisikan, akhirnya satu unit sepeda motor Honda PCX milik keluarga korban dibawa oleh W sebagai terlapor. Hingga kini, motor tersebut belum dikembalikan dan tidak ada itikad baik dari mereka.

Tino menambahkan, korban sebenarnya telah berupaya melakukan pembayaran secara mencicil. Namun, setiap pembayaran yang dilakukan hanya dianggap sebagai denda dan tidak mengurangi pokok utang.

Tino Heidel Ampulembanng, selaku kuasa hukum mendampingi korban, pada Rabu (7/1/2026) di Polresta Samarinda.

Atas dasar tersebut, NC membuat laporan resmi ke Polsek Sungai Kunjang dengan sangkaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Terakhir, Tino mengatakan akibat peristiwa ini, korban beserta keluarga, termasuk anak, mengalami trauma dan tekanan psikologis.

“Kami berharap tidak ada lagi korban seperti ini. Praktik seperti ini sudah banyak terjadi, hanya saja korban takut speak up. Kami juga mengingatkan agar pelaku tidak playing victim atau mengatasnamakan oknum aparat demi kepentingan pribadi,” pungkas Tino Heidel Ampulembanng. (pep)