Pemprov Kaltim Resmi Larang Peredaran Daging Anjing dan Kucing

 

Mediamahakam.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang pelarangan peredaran atau perdagangan daging anjing dan kucing di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.

Surat edaran tersebut dikeluarkan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur, serta perangkat daerah terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang membidangi urusan peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, hingga perdagangan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam memastikan produk hewan yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan yang masuk, keluar, dan beredar di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan. Dengan demikian, peredaran dan perdagangan daging anjing serta kucing tidak diperuntukkan untuk konsumsi masyarakat.

Pemprov Kaltim menilai, selain berpotensi mengganggu keamanan pangan, praktik perdagangan daging anjing dan kucing juga berisiko terhadap kesehatan publik, terutama terkait ancaman penyakit hewan menular, serta bertentangan dengan upaya peningkatan kesejahteraan hewan.

 

Melalui kebijakan ini, pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan pengawasan di lapangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (pep)