Koperasi WSB Bantah Hambat Hak Petani Plasma, Soroti Peran Pengurus Kampung Lendian

 

Mediamahakam.com, Kutai Barat – Koperasi WSB (Warga Sempekat Bersama) menyampaikan klarifikasi terkait SUHD PT. CITRA PALMA PERTIWI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

Ketua Koperasi WSB Herry Yusup Saputra bilang, penyerahan Lahan almarhum Bodop di kampung Lendian Liang Nayuq merupakan hak pengurus Kampung Lendian Liang Nayuq Untuk menyelesaikan Sesuai Kesepakatan Para Pihak dalam kesepakatan bersama.

 

“Masalah lahan itu jadi bukan wewenang Koperasi untuk menyelesaikannya, itu diselesaikan oleh petinggi dan perangkatnya sesuai kesepakatan para pihak” pungkasnya.

 

Senada juga yg disampaikan oleh bendahara Koperasi WSB Rihanto Adis, bahwa lahan tersebut sudah diselesaikan.

 

“kami sesuai list melakukan pembayaran kepada pemilik plasma dan bukti kwitansi serta bukti transfer juga ada” ucap Rihanto.

Dedi Dores, S.H Sekretaris Koperasi WSB menyampaikan bahwa perkara lahan Alm. Bodop itu memang Ranahnya pengurus Kampung setempat.

 

“Lahan almarhum Bodop itu memang urusannya di kampung Lendian seperti, Petinggi, Kepala Adat dan Ketua BPK, Karena mereka mempunyai Kebijakan dan keputusan untuk menyelesaikan masalah yang ada” tegas Dedi

 

Dedi meminta kepada Petinggi Kepala Adat dan Ketua BPK untuk turun menyelesaikan Masalah Lahan tersebut. Lantaran pengurus koperasi beranggapan Lahan di Kampung Lendian semua Dokumentasi itu atas nama Lahan Adat Kampung Lendian Liang Nayuq.

 

Ia juga menyampaikan bahwa terkait SUHD, koperasi WSB tidak pernah melakukan atau menghambat hak milik petani plasma yang ada. Justru kendala ada di Pengurus kampung Lendian Liang Nayuq.

 

“Kami pengurus tidak pernah menghambat, kami menilai proses ini sulit di proses di kampung Lendian, kami menyampaikan sesuai fakta dan bukti admintrasi dari perusahan serta kami tidak ada niat untuk menjadi Provokator, seperti apa yg disampaikan kepala adat saat 40 hari dikampung Lendian” tutup Dedi. (pep)