Dukungan Politik untuk Hutan Adat Kukar Menguat dari Dialog Masyarakat

teks : Anggota DPRD Kukar Komisi IV, Sopan Sopian

Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Dorongan untuk memperkuat perlindungan wilayah adat di Kutai Kartanegara kembali mencuat. Dalam sebuah dialog budaya yang digelar di Desa Kedang Ipil, wacana penetapan kawasan hutan adat mengemuka dan mendapatkan respons politik yang semakin jelas arahnya.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Adat Kedang Ipil pada Minggu (7/12/2025) lalu itu menjadi ruang bagi masyarakat adat dan pemangku kepentingan untuk membahas masa depan hutan adat. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPK) XIV Kaltimtara turut memfasilitasi pertemuan tersebut untuk menguatkan pemahaman bersama soal legitimasi wilayah adat.

Dari forum itu, Komisi IV DPRD Kukar menyatakan kesiapan mendorong langkah konkret. Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Sopan Sopian, menegaskan perlunya percepatan kepastian hukum yang mengikat.

“Langkah yang akan dilakukan adalah mendorong perda kawasan hutan adat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Sopian.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan tidak berhenti pada komitmen politik semata. Komisi IV telah menyiapkan agenda legislasi melalui pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas penetapan kawasan hutan adat secara lebih mendalam.

“Nantinya kita harapkan akan dibentuk pansus melalui Komisi IV untuk penetapan kawasan hutan adat di setiap wilayah Kukar,” katanya.

Menurut Sopian, keberadaan perda bukan hanya payung hukum administratif, tetapi juga mekanisme perlindungan agar masyarakat adat tidak kehilangan lahan akibat kepentingan industri.

“Dorongan ini sangat akan membantu masyarakat agar lahan mereka tidak dialihfungsikan menjadi seperti lahan sawit ataupun lahan lainnya,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa DPRD dan Pemkab Kukar berada pada posisi yang sama dalam mendorong regulasi tersebut. Keselarasan ini menjadi faktor penting untuk mempercepat pembahasan hingga tahap finalisasi.

“Kami dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar akan mendorong agar perda kawasan hukum adat ini dapat disahkan,” tegasnya.

Meski demikian, proses legislasi masih melalui tahapan panjang. Penyusunan naskah akademik, pemetaan kawasan, hingga pendalaman substansi regulasi masih digarap bersama pihak-pihak terkait.

“Penetapan kawasan masyarakat adat ini lagi di tahap proses perancangan dan pendalaman lebih lanjut,” tandasnya. (Zii)