CSR Perusahaan Dinilai Hanya Formalitas, Masyarakat Adat dan Pemuda Kritik Perusahaan di Kaltim

Foto: Ilustrasi/AI

 

Mediamahakam.com, Kutai Kartanegara — Sorotan publik terhadap implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) kembali mencuat. Sejumlah kelompok masyarakat adat dan organisasi pemuda menilai banyak perusahaan tambang, perkebunan sawit, dan kehutanan masih menjalankan CSR sebatas memenuhi kewajiban administratif tanpa memberikan dampak nyata bagi warga di sekitar wilayah operasi.

 

Kritik tersebut sejalan dengan pandangan Pemuda Adat Jahab. Khalif Sardi menilai praktik CSR saat ini jauh dari tujuan awalnya, bahkan cenderung hanya menampilkan kepatuhan di atas kertas.

 

“Yang terjadi di lapangan adalah window dressing CSR. CSR ini tidak berdampak, tidak terukur, tidak berkelanjutan, dan tata kelolanya tidak transparan,” ujar Khalif.

 

Ia berpandangan, perusahaan seharusnya mengacu pada kerangka Environmental Social Governance (ESG) dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah menyediakan prinsip lengkap untuk perencanaan hingga evaluasi program sosial. Namun, standar tersebut dinilai justru jarang dijadikan acuan.

“Pembangunan dan tata kelola CSR seharusnya berdampak terukur, berkelanjutan serta transparan agar bisa memitigasi konflik antara pelaku usaha dan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Khalif, kondisi sosial di beberapa desa sekitar tambang memperlihatkan bahwa CSR tidak dirancang berdasarkan kebutuhan warga. Kelompok rentan, termasuk masyarakat miskin dan komunitas adat, disebut belum merasakan manfaat apa pun.

“Seharusnya CSR menjadi solusi, bukan menciptakan konflik atau menambah masalah yang tidak dilaporkan ke pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kehadiran perusahaan ekstraktif harus disertai komitmen kuat terhadap pelestarian lingkungan dan budaya lokal.

Foto: Ilustrasi/AI
Foto: Ilustrasi/AI

Pengawasan Pemerintah Dinilai Lemah

Situasi ini menunjukkan adanya jarak lebar antara aturan dan pelaksanaan. Dengan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kukar dan Kaltim, implementasi CSR dinilai belum mampu memberi kontribusi nyata bagi masyarakat.

Tekanan agar pemerintah daerah memperketat pengawasan pun menguat. Penegakan PP 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas disebut penting agar program CSR tidak hanya bersifat formalitas. Publik juga didorong aktif mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan dana sosial.

 

Asosiasi Karya Muda Mahakam: Prinsip Tata Kelola CSR Belum Dijalankan

Kritik senada disampaikan Ketua Asosiasi Karya Muda Mahakam, Aspin Anwar. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib melaksanakan CSR dan melaporkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perusahaan itu wajib melaksanakan CSR dan melaporkannya. Itu sudah ada dasar hukumnya, tidak bisa tidak,” ujarnya.

Menurut Aspin, tata kelola yang baik menuntut perusahaan menyusun perencanaan, melaksanakan program, dan melakukan pengawasan secara berkelanjutan.

“Konsep tata kelola dana CSR memerlukan perencanaan, implementasi, dan pengawasan yang baik.”

Ia menyoroti pentingnya pemetaan pemangku kepentingan agar program benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Anggaran itu harus digunakan secara efektif. Jangan sampai dana CSR bukan untuk masyarakat, tapi untuk pribadi atau oknum,” tegasnya.

Aspin juga menekankan perlunya tim CSR yang kompeten, memiliki keahlian dan pengalaman di bidang sosial kemasyarakatan.

“Prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keterlibatan stakeholder—apakah itu semua sudah dijalankan? Itu pertanyaannya,” katanya.

Minimnya akses publik terhadap informasi CSR turut menjadi catatan. Menurutnya, masyarakat masih kesulitan memastikan apakah anggaran sosial digunakan dengan benar.

 

Dorongan Pengaduan dan Ruang Dialog

Sebagai langkah solusi, Aspin mendorong masyarakat memanfaatkan mekanisme pengaduan ke lembaga legislatif untuk menuntut keterbukaan perusahaan.

“Masyarakat mau mengadu ke situ saja, ke anggota dewan. Mereka wajib memfasilitasi karena mereka dipilih oleh rakyat,” tutupnya. (pep)