Polsek Loa Janan Bongkar Sindikat Uang Palsu, Pelaku Beli Lembaran dari Marketplace
Mediamahakam.com, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Loa Janan berhasil membongkar peredaran uang palsu (Upal) di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.
Tiga pemuda, masing-masing Rahmat Hidayat (18), Rifqi Teguh Pamungkas (22), dan Putra Yoga Pratama (18), ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Modus Terbongkar dari Transaksi BRILink

Kasus ini terungkap ketika Rahmat dan Rifqi melakukan transaksi top up aplikasi di sebuah toko sekaligus agen BRILink di KM 31 Dusun Karya Baru, Desa Batuah. Pemilik toko curiga dengan pecahan Rp100 ribu yang diserahkan pelaku. Setelah diperiksa, uang tersebut terbukti palsu sehingga langsung dilaporkan ke Polsek Loa Janan.
Kemudian Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan segera bergerak dan menangkap dua pelaku utama. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp2,1 juta. Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Penajam Paser Utara (PPU), di mana seorang tersangka lain turut ditangkap beserta barang bukti tambahan.
Beli Upal di Marketplace

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengungkapkan, uang palsu itu dibeli Rahmat melalui marketplace Shopee dari penjual di Surabaya.
“Rahmat ini yang membeli, lembaran uang palsu Rp60 juta seharga Rp102 ribu. Biasanya lembaran ini diperjualbelikan sebagai suvenir atau mahar,” jelasnya.
Meski tampak sekilas mirip, uang palsu itu tidak memiliki benang pengaman, ukuran berbeda, dan kertas yang digunakan hanya kertas biasa. Namun, para pelaku tetap berhasil membelanjakannya di sejumlah wilayah seperti Kukar, Samarinda, Balikpapan, hingga PPU.
“Korban banyak, tapi tidak semua melapor,” tambah Kapolsek.
Digunakan untuk Judi dan Narkoba

Dalam pemeriksaan, Rahmat mengaku awalnya hanya iseng membeli uang mainan tersebut, sebelum akhirnya digunakan bersama dua rekannya.
“Itu saya beli sekali saja, Rp102 ribu. Uangnya buat keperluan pribadi, kadang juga beli sabu,” katanya.
Uang palsu itu kerap dibelanjakan di warung-warung kecil, pedagang bensin eceran, hingga agen BRILink.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp12,9 juta, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi, tiga unit ponsel, serta uang tunai Rp594 ribu hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, junto Pasal 245 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 55 KUHP. (pep)






