DPC PDIP Kukar Tegaskan Peluang Edi Damansyah Maju di Pilkada Kukar Masih Terbuka
Teks Foto : Rilis pers DPC PDIP Kukar. (Istimewa)
mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Menanggapi beredarnya isu dari salah satu media online lokal di Kutai Kartanegara (Kukar) terkait Bupati Kukar, Edi Damansyah yang dikabarkan tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai Bakal Calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024-2029, DPC PDIP Kukar menggelar rilis pers guna meluruskan polemik yang tengah menjadi buah bibir di masyarakat tersebut.
Disampaikan oleh Junaidi, dari Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Kukar, bahwa berita yang terpublikasi di salah satu media berita lokal tersebut multitafsir. Karena mengingat, pernyataan Edi Damansyah tidak boleh maju berdasarkan PKPU statusnya masih bersifat draf.
“Itu sebenarnya masih tahap pembahasan dan PKPU itu masih draf, sehingga perlu dikonsultasikan lagi kepada komisi II DPR RI. dan belum final. Kami (PDIP Kukar) tegaskan bahwa tidak terganggu oleh pernyataan itu, ” ujar Junaidi, Sabtu (18/5/2024).
Junaidi berharap kepada masyarakat untuk tidak menafsirkan hal tersebut ke yang lain lagi. Walaupun putusan terkait dengan draf tersebut sudah ada, DPC PDIP Kukar menyatakan siap untuk menempuh jalur hukum dengan mengacu pada UU Kepala Daerah.
Serta mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, Junaidi meyakini bahwa MA tidak akan mengeluarkan aturan di luar UU. DPC PDI-P Kukar berpegang teguh dengan kajian yang mereka miliki.
Adapun penguat kajian yang dipegang oleh pihak DPC PDIP Kukar yakni Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020. Mengenai bupati Bonebolango periode 2010-2015, Hamin Pou, yang menjadi pelaksana tugas bupati selama dua tahun delapan bulan sembilan hari. Hamin Pou kemudian menjadi bupati definitif selama dua tahun tiga bulan dan 21 hari.
Dalam putusan MK 67/2020 itu tidak menyatakan Hamim Pou tak memenuhi syarat sebagai calon bupati periode 2021-2026 karena terhitung dua periode. Dan dengan demikian, Hamin Pou akhirnya menjabat Bupati Bonebolango periode 2021-2026.
Putusan tersebut mengatur cara menghitung masa jabatan bupati adalah sejak pelantikan. Dan pertimbangan hukum ini sangat mirip dengan situasi yang sedang dihadapi Bupati Kukar Edi Damansyah sewaktu menjabat Wakil Bupati Kukar Rita Widyasari. Saat itu, Edi dilantik Bupati Kukar pada 14 Februari 2019 sampai 25 Februari 2021. Dengan demikian, Edi baru menjabat sebagai bupati definitif selama dua tahun sembilan hari atau belum setengah masa jabatan.
Selain itu, majunya Edi Damansyah ke panggung Pilkada 2024 juga mendapat dukungan penuh dari DPP PDI-P. Mengingat keberhasilannya dalam mengangkat marwah PDI-P saat Pemilu, yang sebelumnya 7 kursi menjadi 16 kursi di DPRD Kukar.
Dan sampai dengan saat ini, Junaidi memastikan bahwa PDI-P tidak membuka pendaftaran calon Bupati. Lantaran rekomendasi DPP terhadap calon Bupati Kukar masih jatuh kepada Edi Damansyah.
Junaidi menambahkan, sampai saat ini juga seluruh kader PDI-P di Kukar diinstruksikan Edi Damansyah untuk tetap solid turun ke masyarakat. Menjaga marwah mereka sebagai partainya masyarakat. Karena kekuatan rakyat ini lah yang menjadi modal utama PDI-P mendapatkan 16 kursi di DPRD Kukar. Sehingga perlu ditunjukkan dengan kerja politik mengumpulkan aspirasi masyarakat Kukar.
“Yang jelas kami yakin PDI Perjuangan melalui Edi Damansyah bisa maju kembali sebagai Bupati Kukar,” tutupnya. (rl)






