DiskopUKM Kukar Lakukan Pendataan Para Pedagang yang Akan Berjualan di Kawasan CFD Baru
Teks Foto : Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah DiskopUKM Kukar, Fathul Alamin. (Rizka/Media Mahakam)
mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka pemindahan lokasi event Car Free Day (CFD) yang rutin diadakan setiap hari minggu di kawasan Jalan KH Achmad Mukhsin dan Jalan Jenderal Sudirman. Kini akan bergeser ke Jalan Diponegoro dan Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Panji. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Koperasi UKM (DiskopUKM) melakukan pendataan untuk para pedagang yang ingin berjualan di area CFD.
Tidak dapat dipungkiri bahwasanya kegiatan berdagang disuatu area yang ramai pengunjung menjadi sebuah kegiatan yang tidak dapat dipisahkan. Perputaran ekonomi di event-event seperti CFD yang terbilang memang besar menjadi alasan utama hal tersebut terjadi.
Walaupun jika mengikuti peraturan yang ada, berjualan di area publik tidak diperbolehkan, namun para pedagang yang berjualan di area CFD Tengggarong memiliki hak istimewa sebab hal tersebut sudah ditetapkan sebagai kebijakan khusus yang diberikan langsung oleh Pemkab Kukar terhadap para pelaku UMKM lokal. Namun, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Pemkab Kukar tetap menghimbau untuk dilakukannya pendataan agar kegiatan yang dijalan masyarakat tetap tertib dan aman.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah DiskopUKM Kukar Fathul Alamin, terkait kegiatan pendataan ini dilakukan guna menghindari pedagang yang berebut lokasi berjualan sebab adanya keterbatasan lokasi di kawasan CFD yang baru.
“Kalau di pola CFD yg lama pedagang itu berebut lapak, cepat-cepatan untuk menempati lokasi paling strategis untuk berjualan. Untuk menghindari hal tersebut terjadi lagi, makanya kali ini Pemkab melalui DiskopUKM mencoba untuk menata hal itu, dengan membuka link pendaftaran untuk pelaku usaha yg ingin berdagang di area CFD,” ujarnya, Jumat (17/5/2024).
Adapun kuota pedagang yang dapat berjualan di area CFD baru ini yakni sekitar 300 lapak, dan masing-masing pedagang mendapat jatah lokasi berjualan maksimal 2 meter. Para pedagang nantinya juga akan dibagi di dua lokasi berbeda sesuai dengan jenis dagangannya.
” Kita akan coba tata, mungkin untuk area Jalan Mayjen Sutoyo khusus untuk kuliner, makanan dan minuman sekitar 180 pedagang. Sedangkan yang di luar makanan seperti pakaian, aksesoris dan lain-lain kita satukan di Jalan Pandan, di sana sekitar 130 pedagang. Ini dilakukan karena untuk di Jalan Tepian Pandan itu tidak boleh ada yg berjualan makanan, hal ini untuk menghindari pedagang atau pengunjung yg membuang sampah makanannya ke sungai,” jelasnya.
Terbatasnya kuota pedagang yang disediakan akibat lokasi yang tidak seluas lokasi CFD sebelumnya juga membuat DiskopUKM menetapkan beberapa syarat yang harus diperhatikan para pedagang yang ingin berjualan di area CFD yang baru.
Syarat-syarat tersebut antara lain yaitu; pertama, para pedagang yang akan berjualan di area CFD baru wajib berdomisili di Kukar. Kedua, DiskopUKM akan mengutamakan para pedagang yang memang sudah terlebih dulu berjualan di CFD sebelumnya. Dan ketiga, para pedagang yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, khusus untuk syarat yang ketiga, sesuai dengan surat edaran yang telah disebarkan oleh DiskopUKM, terkait pedagang yang belum memiliki NIB namun memenuhi dua syarat lainnya, tetap diperkenankan untuk mendaftar dan setelah diberikan lapak akan diberikan waktu maksimal 14 hari setelah CFD pertama untuk segera mengurus NIB.
“Maka dari itu untuk pedagang yang belum memenuhi 2 syarat utama, yakni berdomisili di Kukar dan sudah pernah berjualan di CFD sebelumnya, dari data yg mengisi link pendaftaran, dengan berat hati kami eliminier,” ujarnya.
Selanjutnya, para pedagang yang berhasil mendapatkan izin berjualan akan dikirimkan nomor lapak via WhatsApp melalui nomor HP yang telah diisi di formulir pendaftaran. Nomor tersebut juga akan disesuaikan dengan titik-titik lokasi berjualan di area CFD agar para pedagang dapat dengan mudah menemukan lokasinya untuk berjualan.
Dan untuk para pedagang diluar data tersebut, DiskopUKM telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP agar dapat memberikan tindakan tegas. Serta akan dilakukan pendataan ulang juga bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar untuk memerika kesesuaian pedagang di area CFD dengan data pedagang yang sudah ada.
“Saat hari pelaksaan, kami dari DiskopUKM, Dishub dan Satpol PP juga akan melakukan pendataan ulang para pedagang yang berjualan di sana apakah sudah sesuai dengan data yang ada atau tidak,” tutupnya. (adv/rl/diskominfokukar)






