Jadi Tukang Pijit Abal-Abal, 7 Orang Sindikat Pencurian Motor Diamankan Polisi
Teks Foto : Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman didampingi Kasat Reskrim IPTU Jodi Rahman saat rilis pers kasus sindikat pencurian motor. (Rizka/Media Mahakam)
mediamahakam.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang merupakan sindikat dari kasus Pencurian Kendaraan Bermotor yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat.
Dalam rilis pers yang diselenggarakan di Mapolres, pada Jumat (5/4/2024), Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman menyampaikan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang mengaku telah kehilangan kendaraan bermotor. Dan setelah diusut lebih lanjut, Satreskrim Polres Kukae berhasil meringkus tujuh orang tersangka beserta 45 unit kendaraan bermotor hasil curian, pistol mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban, dan beberapa barang bukti lainnya.
Adapun tujuh orang tersangka diringkus di beberapa daerah berbeda yakni RJ, MU, HA dan AL (perempuan) dari Kukar, AH dan A alias N dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dan AF dari Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para pelaku disinyalir merupakan satu sindikat yang telah beroperasi kurang lebih selama tiga bulan terakhir di Kutai Kartanegara, Samarinda, dan Bontang, dengan modus operandinya menawarkan jasa pijat keliling kepada para target pencurian.
“Kita sudah mengamankan 45 unit motor mwlalui beberapa tersangka yang disinyalir merupakan satu sindikat karena modus dan hasilnya pun dibuang ditempat yang sama. Ini akan kami kembangkan lagi, karena ada kemungkinan kasus yang sama di daerah berbeda,” ujar Heri.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya untum bisa menghubungi pihak Kapolres Kukar dengan membawa identitas kelengkapan motor untuk kemudian akan dikroscek lebih lanjut dengan barang bukti yang telah diamankan.
“Kami himbau untuk masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, silahkan membawa identitas kelengkapan motor untuk dikroscek dengan barang bukti yang kita amankan. Kami harap dengan terungkapnya kasus ini dapat mengurangi kasus pencurian di Kukar, dan dimohon untuk seluruh masyarakat agar tetap waspada terutama menjelang hari raya Idulul Fitri,” ungkapnya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Kukar, IPTU Jordi Rahman menambahkan, setelah melaksanakan aksi pencurian di Kukar, Samarinda, dan Bontang, para pelaku kemudian menjual motor hasil curian tersebut kepada masyarakat perkebunan di daerah Kembang Janggut dengan kisaran harga Rp 3.000.000 hingga Rp 5.000.000.
Atas tindakannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHP dan Pasal 480 Ayat (1E) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Aksinya dilaksanakan di Kukar, Samarinda, dan Bontang. Kemudian dikumpulkan di Loa Janan sebelum dijual ke Kembang Janggut dengan kisaran harga Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Para pelaku ini dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHP dan Pasal 480 Ayat (1E) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” jelas Jordi. (rl)






