Suara Partai Gerindra Menghilang di Pileg 2024 Diduga Akibat Ada Kecurangan

Teks Photo : Ketua DPC Gerindra Kukar, Alif Turiadi (Rizka Laeliana/Media Mahakam)

 

mediamahakam.com, Kutai Kartanegara – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kutai Kartanegara (Kukar), membeberkan terkait adanya kecurangan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hal tersebut diduga akibat kelalaian dan sikap kurang profesional dari pihak penyelenggara.

Ketua DPC Gerindra Kukar, Alif Turiadi, mengatakan bahwa ia dan pihaknya menerima laporan secara langsung terkait hilangnya beberapa suara milik Partai Gerindra. Adapun bukti tersebut berupa hasil suara yang semula ada di Formulir C-1 Plano, di hasil rekapitulasi mendadak hilang, sehingga membuatnya tidak sesuai.

“Data yang semula ada di Formulir C-1 Plano, menghilang sama sekali, ” Ungkap Alif pada awak media saat ditemui di kantornya, Selasa (20/2/2024).

Lebih lanjut Alif mengatakan kejadian ini terjadi di daerah pemilihannya sendiri, tepatnya di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Alif menuding hal tersebut terjadi akibat keteledoran dan sembrononya pihak penyelenggara. Belum lagi ditambah dengan tidak ada hasil rekapan yang diberikan kepada saksi Partai yang diturunkan oleh DPC Partai Gerindra Kukar. Diketahui bahwa yang diterima oleh saksi hanyalah hasil DPRD Kabupaten/Kota dari keseluruhan hasil DPR RI dan DPRd Provinsi. Hal ini tentu sangat disayangkan karena seharusnya saksi-saksi yang ditempatkan di sejumlah TPS, merupakan saksi yang mendapatkan mandat penuh dari partai.

Selain itu, dugaan lain yang dianggap juga sangat merugikan, yaitu tidak sesuainya jumlah surat suara sah dan tidak sah yang digunakan saat pencoblosan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun pemilih lainnya yang sah.

Untuk menanggapi hal tersebut, Alif mengambil langkah tegas berupa penyerahan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar. Sejumlah bukti juga masih tetap dikumpulkan demi memperkuat tuduhan dari pihak mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

“Sepanjang pelanggaran yang cukup signifikan, akan usulkan PSU (Pemungutan Suara Ulang),” tutup Alif. (rl)