Bawaslu Kukar Tertibkan APK yang Melanggar Peraturan di Kecamatan Tenggarong
Teks photo : Suasana penertiban alat peraga kampanye di sejumlah titik di kecamatan Tenggarong (Media Mahakam/Rizka Laeliana)
Media Mahakam, Kutai Kartanegara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Tenggarong, Rabu (23/01/2024) malam.
Dalam kegiatan penertiban APK kali ini Bawaslu Kukar didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Kabupaten Kukar. Sebanyak 80 personel diturunkan dan dibagi ke 3 zona berbeda dengan tingkat pelanggaran terbanyak. Adapun 3 zona yang dimaksud yaitu Wilayah penertiban dibagi menjadi tiga rute, yakni:
– Rute 1 Jalan AM Sangaji, Mangkurawang, Loa Tebu, KH Ahmad Dahlan dan Mangkurawang Dalam.
– Rute 2 Jalan kartini, Jalan Gunung Belah, Jalan Mangkuraja, Jalan Panjaitan, Jalan Stadion dan Jalan Selendreng.
– Rute 3 Jalan K H Akhmad Muksin, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Pahlawan, Jalan Pesut dan Jalan Naga.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, juga menjelaskan bahwa penertiban APK di kecamatan Tenggarong tadi malam merupakan awal dari penertiban-penertiban APK di 20 Kecamatan lainnya.
“Ini menjadi titik awal karena Kecamatan Tenggarong termasuk yang paling banyak pelanggaran alat kampanyenya. Mulai besok 20 Kecamatan lainnya di Kukar akan melakukan penertiban bersama dengan teman-teman kasi trantib di kecamatan masing-masing,” ujar Teguh.
Lebih lanjut kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi APK yang menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. Dari sekitar 20 Kecamatan yang berada di Kukar, sebanyak 19 Kecamatan dilaporkan banyak terdapat pelanggaran APK.
Pemasangan APK yang tidak pada tempatnya seperti di pohon, tiang listrik dan titik-titik yang tidak seharusnya menjadi fokus penertiban oleh Bawaslu tadi malam karena dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pengguna jalan dan juga dapat merusak estetika lingkungan di sekitarnya.
“Alat peraga yang tidak sesuai dengan penempatan yang seharusnya ditempatkan di titik-titik yg sudah ditentukan oleh teman-teman KPU dan yg sesuai dengan izin tapi pemasangannya lebih dari yg di titik, misalnya di pohon dan di tiang listrik bisa mengganggu pengendara dan merusak estetika lingkungan di sekitarnya,”tegasnya.
Sedangkan untuk kampanye yang dilakukan menggunakan media massa juga sudah mulai diperhatikan dan diawasi oleh pihak Bawaslu Kukar baik itu online maupun offline sehingga bisa dideteksi apabila terjadi pelanggaran. (rl)






