Dewan Minta Pj Gubernur Segera Selesaikan Sengketa Lahan Warga Saliki dan PT.PHSS
Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus desak Penjabat Gubernur, Akmal Malik segera menyelesaikan sengketa lahan antara warga Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga.
“(Sengketa) itu merupakan salah satu perkara yang tidak boleh diabaikan berlarut-larut,” katanya.
Dia mengatakan sengketa lahan itu sudah berlangsung lama dan belum ada solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
“Kami juga akan terus mengawasi dan mengawal proses penyelesaiannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kaltim telah melakukan mediasi sengketa lahan di Muara Badak, Kutai Kartanegara itu.
Dalam mediasi tersebut, Komisi I meminta detail data dari sejumlah instansi, termasuk Bupati Kukar, Forum Koordinasi pimpinan kecamatan Muara Badak, Kepala Desa Saiki, Dinas Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Kaltim, BPKHL Wil IV Samarinda, UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Delta Mahakam, dan Kapolres Kota Bontang.
Komisi I DPRD Kaltim meminta semua pihak menyerahkan dokumen pendukung, demi transparansi dan akuntabilitas.
Marthinus mengatakan ahli waris almarhum Haji Nohong, warga yang mengaku pemilik lahan, telah melayangkan dua somasi kepada Pertamina Hulu Sanga Sanga. Tapi, kedua somasi itu belum membuahkan hasil karena Pertamina menyatakan tanah tersebut milik negara.
Pj Gubernur Kaltim, menurutnya, segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan itu.
“Saya berharap Pj Gubernur Kaltim segera menindaklanjuti masalah itu karena sampai saat ini belum ada kejelasan status tanahnya, apakah itu tanah negara atau bukan,” tenaganya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan masalah sengketa lahan sudah berlangsung lama dan belum terselesaikan sehingga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang berkelanjutan.
Komisi I DPRD Kaltim, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.






