Seno Sebut Pentingnya Raperda Tentang Pesantren
Caption Foto:Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.
SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji sebut pentingnya membuat Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, karena pondok pesantren yang memiliki tiga fungsi yakni fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren memiliki peran yang sangat strategis dan dipandang efektif, dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia, guna menunjang pembangunan nasional,” katanya.
Dijelaskannya Pondok Pesantren bagian dari sistem pendidikan nasional saat ini dan sangat berkembang di berbagai daerah, termasuk di Kaltim, sehingga sudah sewajarnya pemerintah daerah juga turut mendukung.
“Kami sangat berharap dalam pelaksanaan Uji Publik ini mendapatkan masukan, dari berbagai stakeholder terkait, baik itu dari kalangan pemerintahan, pendidikan, maupun masyarakat umum. Sehingga, muatan materi yang akan diatur dalam raperda ini sesuai dengan maksud dan tujuan serta dapat diimplementasikan dalam rangka memberikan dukungan fasilitasi kepada pengembangan pesantren di Kaltim,” tutupnya.
Anggota Pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Salehuddin mengatakan hadirnya Perda baru ini nanti secara yuridis dapat menjadi payung hukum, dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi serta melindungi hak-hak Pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 30, 31, dan 32 Tahun
2020, dan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Adanya peraturan-peraturan tersebut, dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberi
sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya republik ini,” tuturnya.
“Sehingga dengan adanya UU dan peraturan turunannya menjadikan keberadan pesantren memiliki payung hukum dan terayomi oleh pemerintah, sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal,” sambungnya.






