Siti Rizky Amalia Sampaikan Keinginan Warga Kutim Terkait Pemekaran Kabupaten
SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia sampaikan usulan warga Kutai Timur (Kutim), yang mengajukan pemekaran kabupaten kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Menurut legislator Dapil Bontang, Kutai Timur (Kutim) dan Berau tersebut bahwa Kabupaten Kutim memiliki luas wilayah sekira 35.747,50 km persegi, dengan jumlah penduduk mencapai 424.334 jiwa. Kabupaten ini juga memiliki potensi sumber daya alam yang besar, seperti batu bara, minyak bumi, serta perkebunan kelapa sawit.
“Permintaan dari masyarakat kami, terkait pemekaran karena Kabupaten Kutin ada 18 Kecamatan,” tuturnya Kamis (23/11/2023).
Ia berharap Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang juga menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dapat memenuhi permintaan pemekaran Kabupaten Kutim menjadi dua kabupaten.
“Kami berharap pemekaran ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik di daerah kami,” sebutnya.
Menurutnya, lima kecamatan yang diwacanakan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan, sudah memiliki potensi untuk berkembang menjadi kabupaten mandiri.
“Wilayah itu sudah lengkap secara administrasi, baik jumlah penduduk, luas wilayah, maupun syarat lima kecamatan untuk menjadi satu kabupaten. Tetapi sampai sekarang belum terealisasi, karena masih moratorium pemekaran daerah otonom baru,” bebernya.
Dia mengatakan, moratorium tersebut diberlakukan, karena banyak daerah yang ingin dimekarkan, tetapi belum mampu membiayai sendiri dan masih bergantung pada APBN, termasuk daerah induk.
“Tetapi, tidak sesuai untuk wilayah Kutim di Sangkulirang, yang sudah memiliki sumber daya alam dan ekonomi yang cukup,” tutupnya.






