Petani Sanipah dan Handil Baru Desak Penyelesaian Sengketa Lahan Tambang PT MIL
teks : RDP pembahasan sengketa lahan antara PT. MIL dan Kelompok Tani Kelurahan Handil Baru.
Mediamahakam.com, KUTAI KARTANEGARA –
Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Pondok Mano di Kelurahan Sanipah dan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendesak agar permasalahan lahan mereka yang terdampak aktivitas tambang PT Mitra Indah Lestari (PT MIL) segera diselesaikan.
Sejak 2016, kelompok tani yang beranggotakan 54 kepala keluarga itu telah mengelola lahan pertanian sebagai sumber utama penghidupan. Namun, pada akhir 2023, sebagian area kebun mereka rusak akibat aktivitas penambangan batu bara milik perusahaan.
Kebun yang Hilang, Penghidupan yang Terhenti
Salah satu anggota kelompok, Sugianis, menuturkan bahwa lahan tersebut selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga petani. Mereka menanam kelapa sawit, pisang, singkong, dan berbagai sayuran untuk dijual di pasar sekitar Samboja.
“Kami sudah bertani di situ sejak 2016. Tapi pada 10 November 2023, perusahaan masuk dan merusak kebun kami,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Ia mengaku sebagian petani sempat diajak bernegosiasi oleh pihak perusahaan, namun dalam kondisi tertekan karena aktivitas tambang diklaim akan tetap berjalan meski tanpa persetujuan warga.
“Ada yang terpaksa menyetujui karena takut. Kami memang tidak punya surat resmi, tapi kami punya bukti tanam tumbuh sejak lama,” tuturnya.
Laporan yang Tak Direspons
Upaya hukum sempat dilakukan dengan melapor ke Polsek Samboja, namun laporan tersebut ditolak lantaran petani tidak memiliki dokumen legal kepemilikan lahan.
“Kami bilang ke polisi, lahan kami dirusak alat berat, tapi dijawab tidak bisa diproses karena kami tidak punya surat tanah,” ucapnya.
Kekecewaan itu mendorong para petani meminta pendampingan kepada Ormas LPDKTK Cabang Muara Jawa. Bersama organisasi tersebut, mereka sempat menghentikan aktivitas alat berat di lokasi penambangan.
Suara Petani Sampai ke DPRD
Kasus ini kemudian dilaporkan ke DPRD Kukar hingga akhirnya difasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam forum itu, aktivitas tambang sempat dihentikan sementara sebagai bentuk tindak lanjut awal.
“Alhamdulillah, sejak RDP itu tidak ada lagi perluasan lahan yang dirusak, tapi masalah ini belum selesai,” tutur Sugianis.
Harapan dari Sisa Tanah yang Tersisa
Dari total lahan yang terdampak, sekitar 10 hektare lebih mengalami kerusakan, sebagian besar berada di wilayah Kelurahan Handil Baru.
“Tanaman kami hancur, sawit dan pisang sudah habis. Sekarang kami hanya bisa kelola lahan yang tersisa,” tambahnya.
Sebagai ibu dengan tiga anak, Sugianis mengaku kehilangan sumber penghasilan sepenuhnya setelah kebunnya digusur.
“Dulu saya bisa jual dua sampai tiga tandan pisang ke pasar, dapat seratus sampai dua ratus ribu rupiah buat makan. Sekarang semua hilang,” ungkapnya.
Menunggu Langkah Nyata
Hingga kini, kelompok tani masih menanti penyelesaian yang adil. Mereka berharap DPRD Kukar dan pihak perusahaan dapat menuntaskan persoalan secara kekeluargaan dan manusiawi.
“Kami hanya minta ada ganti rugi tanaman. Itu satu-satunya penopang hidup kami,” pungkasnya.
(Zii)