KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi, Rita Widyasari Tuntut Keadilan Soal Asal-usul Perusahaan Keluarga
JAKARTA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menuntut keadilan seadil-adilnya terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya.
Padahal, Rita telah resmi menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan sejak Agustus 2025 lalu.
Rita mengaku terpukul dan sedih karena namanya terus dikaitkan dengan perkara hukum yang objeknya merupakan perusahaan milik keluarga. Menurutnya, usaha tersebut sudah berdiri tegak dan beroperasi secara sah jauh sebelum dirinya menduduki jabatan publik sebagai kepala daerah.
“Saat menerima hasil usaha itu, semuanya terkait PT Sinar Kumala Naga (SKN) yang memang milik saya dan keluarga.
Sedangkan PT Alamjaya sepenuhnya milik kakak saya, dan saya tidak pernah menerima apa pun dari sana,” ujar Rita usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.
Rita merinci bahwa tiga perusahaan yang kini menjadi objek pengembangan oleh KPK—yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) telah beroperasi aktif sejak tahun 2006.
Ia menegaskan, PT Bara Kumala Sakti merupakan milik orang tuanya, sehingga seluruh aliran dana masuk ke rekening ibunya. Rita menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam RUPS ataupun mencampuri urusan operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
Sebagai pembuktian tidak adanya konflik kepentingan, Rita mengungkapkan bahwa dirinya justru sempat menutup operasional PT Alamjaya dan PT BKS saat menjabat bupati karena masalah lingkungan.
Sementara itu, untuk PT SKN, dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditandatangani oleh Sulaiman Gofur, tanpa ada keterlibatan ayahnya, Syaukani.
Terkait penyitaan aset berupa 110 mobil mewah serta uang tunai senilai lebih dari Rp360 miliar yang viral di media massa, Rita membantah keras kepemilikan barang-barang tersebut sembari menangis.
“Yang paling menyedihkan, saya dituduh menerima uang dari usaha milik saya sendiri. Berita yang viral menyebutkan ada 110 mobil, padahal tak ada satu pun milik saya. Uang disita Rp360 miliar lebih itu juga bukan milik saya, melainkan uang dari pihak lain yang digeledah dan diblokir,” katanya terisak.
Lebih lanjut, Rita juga membantah memiliki hubungan bisnis maupun personal dengan nama-nama yang mencuat dalam penyidikan KPK, seperti Japto Soerjosoemarno dan Robet.
Menurutnya, jika terdapat kerja sama antara PT BKS atau PT ABP dengan pihak-pihak tersebut, hal itu murni merupakan hubungan bisnis antar-korporasi privat (B to B) yang berada di luar ranah jabatannya.
Di akhir keterangannya, Rita menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian terhadap perlindungan hukum bagi hak warga negara.
Ia menegaskan kepemilikan sahamnya di PT SKN telah dilaporkan secara transparan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak tahun 2010 dan 2014.
“Sekarang saya memilih hidup tenang, mendekatkan diri pada agama, dan menjauh dari dunia politik. Saya tidak akan bergabung dengan partai mana pun atau mencalonkan diri lagi di masa mendatang. Saya hanya memohon keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Rita.
Diketahui Rita Widyasari pertama kali ditetapkan tersangka oleh KPK pada September 2017 dan divonis 10 tahun penjara pada Juli 2018 atas dakwaan suap dan gratifikasi.
Setelah bebas murni dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 17 Agustus 2025, KPK terpantau masih melanjutkan pengembangan perkara dengan menetapkan tiga korporasi keluarga tersebut sebagai tersangka pada Februari 2026.
Sorotan Hotman Paris, Dalam pandangan Hukum
Dalam pemberitaan sebelumnya, dalam kasus yang sama. Pengacara hukum kondang Hotman Paris Hutapea sempat memberikan catatan kritis yang menohok.
Menyeret mantan Kemendikbud RI, Nadiem Makarim pada dinamika penegakan hukum ini,
Hotman menilai, pola penanganan perkara yang mengaburkan batas aset korporasi keluarga yang sah dengan delik korupsi kerap kali tidak masuk akal secara hukum.
Hotman bahkan membandingkannya secara analogis dengan polemik tidak rasional lainnya, seperti asumsi publik yang keliru dalam menganggap tokoh seperti Nadiem Makarim melakukan korupsi tanpa indikator penyelewengan yang objektif.
“Sangat tidak masuk akal jika seseorang langsung dituduh korupsi tanpa melihat indikator yang jelas. Realitas hukum pidana korupsi itu substansinya adalah melihat ada atau tidaknya kerugian nyata bagi keuangan negara.
Kalau bisnisnya sudah eksis secara legal sebelum menjabat dan bergerak secara Business to Business (B to B), di mana letak kerugian negaranya?” ujar Hotman Paris tegas.
Hotman menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus jeli dan tidak boleh mencampuradukkan antara keuntungan murni perusahaan swasta dengan uang negara.
“Jangan sampai penegakan hukum didasarkan pada asumsi liar yang mengorbankan hak perdata dan hasil keringat usaha sendiri,” tandasnya.(**)






